Polres Cianjur Tindak 41 Pelanggar dalam Operasi Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Sep 2026 03:08 10 Admin KPK

 

KPKTIPIKOR. ID -Cianjur – Polres Cianjur melaksanakan Operasi Penertiban Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini merupakan langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

 

Operasi diawali dengan apel kesiapan personel yang dipimpin Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan. Selanjutnya, personel bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan atau terindikasi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

 

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Pendekatan humanis dan profesional dikedepankan agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dari hasil operasi, petugas melakukan penindakan terhadap 41 pelanggar dan mengamankan 41 kendaraan. Petugas juga mengamankan 21 STNK dan SIM sebagai bagian dari proses penindakan.

Selain itu, hasil pemeriksaan menemukan 20 kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 

“Kami melaksanakan penertiban secara humanis dan profesional. Penindakan dilakukan bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.

 

Kapolres menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari kita ciptakan lingkungan yang lebih nyaman dengan saling menghormati dan mematuhi aturan lalu lintas,” ungkapnya.

 

AKBP Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa Polres Cianjur akan terus melakukan kegiatan edukasi dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

 

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan masyarakat, situasi lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur dapat semakin aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA