MENGGELEGAR! PKBM SANGGAR 21 DISOROT

waktu baca 3 menit
Senin, 31 Agu 2026 17:19 5 Pimred Naional

MENGGELEGAR! PKBM SANGGAR 21 DISOROT

 

Dugaan Markup Data Siswa Berujung pada Potensi Penyimpangan Dana BOP Kesetaraan Rp1,114 Miliar, Andy Wisnu Saputra Diminta Beri Klarifikasi

 

Jateng —www.starbpknews.com Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Sanggar 21 menjadi sorotan. Dugaan adanya ketidaksesuaian atau pembengkakan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan bantuan pemerintah mencuat dan dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.

 

Dalam informasi dan data yang diperoleh, terdapat jumlah peserta didik yang disebut mencapai 678 orang, terdiri atas peserta Paket A sebanyak 7 murid, Paket B sebanyak 343 murid, dan Paket C sebanyak 328 murid.

 

Jika jumlah tersebut benar-benar menjadi dasar pencairan BOP dan seluruh peserta didik memenuhi persyaratan sebagai penerima, maka berdasarkan satuan biaya yang digunakan, perhitungannya sebagai berikut:

 

– Paket A: 7 murid × Rp1.300.000 = Rp9.100.000

– Paket B: 343 murid × Rp1.500.000 = Rp514.500.000

– Paket C: 328 murid × Rp1.800.000 = Rp590.400.000

 

Total indikatif: Rp1.114.000.000.

 

Angka tersebut bukan otomatis merupakan kerugian negara. Nilai itu merupakan estimasi berdasarkan jumlah peserta didik dan satuan biaya yang disebutkan, sehingga kebenaran jumlah murid, status keaktifan, pemenuhan persyaratan, serta realisasi dan penggunaan dana harus terlebih dahulu diperiksa melalui dokumen resmi.

 

DATA SISWA MENJADI TITIK KRUSIAL

 

Persoalan utama yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan validitas data peserta didik yang menjadi dasar pencairan BOP.

 

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan peserta didik yang tidak aktif, data ganda, peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan, atau jumlah peserta didik yang dilaporkan lebih besar daripada kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena dapat memengaruhi besaran bantuan yang diterima satuan pendidikan.

 

Pemerintah sendiri menekankan pentingnya pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pengelolaan BOSP. Untuk tahun 2026, Kemendikdasmen juga memperkuat mekanisme pelaporan dan pemeriksaan serta menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib siap diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ANDY WISNU SAPUTRA DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

 

Nama Andy Wisnu Saputra, yang disebut sebagai Ketua PKBM Sanggar 21 sekaligus pihak yang memimpin pengelolaan lembaga tersebut, turut menjadi perhatian dalam persoalan ini.

 

Namun demikian, tudingan mengenai markup atau penyimpangan dana belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa hasil pemeriksaan resmi.

 

Karena itu, Andy Wisnu Saputra perlu diberikan ruang untuk menjelaskan antara lain:

 

1. Berapa jumlah peserta didik aktif sebenarnya pada periode pencairan BOP?

2. Apakah seluruh 678 peserta didik tercatat dalam sistem pendataan resmi?

3. Bagaimana proses verifikasi dan validasi peserta Paket A, B, dan C?

4. Apakah terdapat peserta didik yang sudah tidak aktif tetapi masih tercantum dalam data?

5. Berapa dana BOP yang benar-benar diterima PKBM Sanggar 21?

6. Bagaimana realisasi penggunaan dana sebesar kurang lebih Rp1,114 miliar tersebut?

7. Apakah seluruh penggunaan dana telah didukung bukti transaksi dan laporan pertanggungjawaban?

 

APARAT DIMINTA TURUN TANGAN

 

Mencuatnya dugaan tersebut semestinya tidak berhenti pada polemik pemberitaan. Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian data, masyarakat berhak mendapatkan kepastian melalui audit dan pemeriksaan dokumen.

 

Inspektorat, Dinas Pendidikan terkait, aparat pengawasan internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi apabila terdapat laporan resmi dan bukti awal yang memadai.

 

Pemeriksaan idealnya mencocokkan data peserta didik dengan dokumen pendaftaran, daftar hadir, proses pembelajaran, data kelulusan, data tutor, rekening penerimaan dana, laporan penggunaan BOP, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

TRANSPARANSI JADI KUNCI

Dana BOP Kesetaraan pada dasarnya merupakan instrumen pemerintah untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA