Bebas Beroperasi, SPBU 14.293.688 Pangkalan Kasai Diduga Menjadi Sarang Pengisian Massal BBM Bersubsidi Para Pelangsir, APH Dan BPH Migas Dimintak Bertindak

waktu baca 3 menit
Minggu, 23 Agu 2026 21:46 9 Tim investigasi nasional

Inhu – KPKTIPIKOR.id – Kali ini terjadi kembali penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 14.293.688 yang berlokasikan di jalan Lintas Timur Belilas, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam pantauan Team Media secara langsung ke lokasi melihat pada malam hari aktivitas pengisian BBM Bersubsidi kedalam jerigen berukuran besar, dan terlihat beberapa jenis mobil yang berupa Colt Diesel, Panther dan Mini Bus yang sudah dimodifikasi sedang mengantri untuk melakukan pengisian BBM Bersubsidi.

Dan sangat disayangkan juga seharusnya dua selang pengisian BBM tersebut bisa digunakan untuk melayani pengisian kendaraan entah itu motor maupun mobil sehingga tidak terjadi antrian yang panjang dan di tambah lagi pengisian mobil pengumpul BBM bersubsidi padahal mobil yg membawa bahan kebutuhan pokok masyarakat Indragiri Hulu khusus nya dan sudah Berjam jam antrian namun pihak SPBU tidak menghiraukan antrian panjang tersebut.

Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif, Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal :

Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.

Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun, larangan itu tak di gubris pihak SPBU 14.293.688, yang terletak di Jl Lintas Timur Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.

Dalam pantauan team media di lapangan seolah olah menejemen yang berinisial (OKS) atau pemilik SPBU yang berinisial (DN) dengan nomor 14.293.688 sudah merasa kebal hukum karna menjual BBM secara langsung ke pengumpul untuk meraih untung lebih besar dari pada menyalurkan BBM kepada para penguna angkutan barang dan juga kepada pengguna kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat untuk menjalankan aktivitasnya.

Hasil pantauan awak media di lokasi SPBU 14.293.688 pada malam hari aktivitas pengisian BBM menggunakan Jerigen seakan tidak adanya hambatan, Bahkan informasi dari masyarakat, aktivitas pengisian BBM menggunakan Jerigen sudah berlangsung sejak lama.

Kami dari team media akan menghubungi pihak manajemen Pertamina untuk mengkonfirmasi masalah ini karena sudah jelas pihak SPBU menjual BBM bersubsidi jenis pertalite maupun biosolar kepada pengumpul dengan jumlah yang banyak maka kami awak media meminta kepada pihak Pertamina akan melakukan investigasi tindakan tegas sesuai dengan UU yang mengatur tentang izin berdirinya SPBU tersebut.

SPBU dengan nomor 14.293.688 jelas sekali sudah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam puluh miliar Rupiah) .

Semoga pihak Pertamina dan juga Aparat Penegak Hukum yang ada di Indragiri hulu melakukan tindakan tegas kepada SPBU karna kami percaya dengan kinerja terutama Kepolisian Resort Indragiri Hulu dapat menjalankan tugasnya dengan baik karna SPBU 14.293.688 merasa diri nya kebal hukum.

Team media

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA