Penyaluran Dana Desa Tarahoso Rp873 Juta Tahun 2025 Disorot, Warga Pertanyakan Realisasi Sejumlah Kegiatan

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Agu 2026 08:26 19 Korwil Nias

NIAS BARAT — kpktipikor.id Pengelolaan Dana Desa Tarahoso, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan realisasi beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, terutama kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar yang dinilai belum terlihat secara jelas manfaatnya di lapangan.

 

Berdasarkan informasi mengenai penyaluran Dana Desa, Desa Tarahoso tercatat memiliki pagu sebesar Rp902.811.000 pada Tahun Anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, dana yang telah disalurkan tercatat sebesar Rp873.111.000, terdiri atas Tahap I sebesar Rp531.786.600 atau 60,91 persen dan Tahap II sebesar Rp341.324.400 atau 39,09 persen. Sementara itu, penyaluran Tahap III tercatat masih Rp0.

 

Sejumlah alokasi anggaran kemudian menjadi perhatian masyarakat, antara lain:

 

– Penyertaan Modal BUMDes: Rp290.000.000

– Keadaan Mendesak: Rp133.200.000

– Penyusunan Profil Desa: Rp78.732.600

– Penyelenggaraan Posyandu: Rp67.000.000

– Penyuluhan Kesehatan: Rp53.444.000

– Operasional Pemerintah Desa: Rp27.084.000

 

BUMDes Jadi Sorotan Utama

 

Salah satu yang paling banyak dipertanyakan warga adalah alokasi penyertaan modal BUMDes sebesar Rp290 juta.

 

Warga mempertanyakan bentuk usaha yang dijalankan BUMDes, penggunaan modal tersebut, serta manfaat yang telah dirasakan masyarakat dari penyertaan modal tersebut.

 

«“Anggarannya besar untuk BUMDes, tetapi kami tidak mengetahui secara jelas usahanya apa. Di lapangan juga belum terlihat perubahan yang berarti. Kami berharap pemerintah desa transparan menjelaskan penggunaan anggaran tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

 

Selain BUMDes, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah pos lainnya, seperti anggaran Keadaan Mendesak, Penyusunan Profil Desa, Penyelenggaraan Posyandu, Penyuluhan Kesehatan, dan Operasional Pemerintah Desa.

 

Menurut warga, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Warga Minta Transparansi

 

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tarahoso dapat memberikan penjelasan mengenai realisasi masing-masing kegiatan, termasuk dokumen pendukung, bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta manfaat yang telah diterima masyarakat.

 

«“Kami tidak menuduh. Sebagai masyarakat penerima manfaat, kami berhak mengetahui bagaimana Dana Desa digunakan. Dana tersebut merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas warga lainnya.»

 

Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta adanya evaluasi dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Mandrehe Utara dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat, apabila memang terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan kondisi di lapangan.

 

Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan

 

Media sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tarahoso terkait sejumlah pertanyaan mengenai realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tarahoso belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

 

Tidak adanya tanggapan tersebut belum dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, keterangan resmi Pemerintah Desa Tarahoso tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

 

Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi

 

Sorotan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran perlu dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan, serta kondisi faktual di lapangan.

 

Media ini tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Tarahoso maupun instansi terkait.

 

Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Tarahoso, Pemerintah Kecamatan Mandrehe Utara, pengelola BUMDes, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan data pendukung mengenai realisasi Dana Desa Tarahoso Tahun Anggaran 2025.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA