Cegah PETI, Polsek Kuantan Hilir Dan Benai Pasang Plang Larangan Pertambangan Ilegal

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 07:07 11 Tim investigasi nasional

KuansingKPKtipikor.id – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, melalui jajaran Polsek terus memperkuat upaya pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Salah satu langkah yang dilakukan dengan memasang plang peringatan larangan melakukan penambangan tanpa izin di sejumlah lokasi. Rabu, (12/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Kuantan Hilir dan Polsek Benai di wilayah hukum masing-masing.

Polsek Kuantan Hilir memasang plang peringatan di Desa Rawang Ogung dan Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., bersama personel. Pemasangan plang tersebut menjadi langkah preventif sekaligus sarana edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Sementara itu, Polsek Benai juga melaksanakan kegiatan serupa dengan memasang plang peringatan larangan penambangan tanpa izin di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pemasangan plang merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah aktivitas PETI sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

“Pemasangan plang ini merupakan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Kami mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya aktivitas PETI.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, segera sampaikan kepada pihak kepolisian melalui saluran yang tersedia,” kata AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres menegaskan, jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan pemantauan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kegiatan pemasangan plang tersebut dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi-2026 Polda Riau Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melalui langkah tersebut, Polres Kuansing berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan pertambangan serta bersama-sama menjaga lingkungan, keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak

Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA