Dana BOS SMAN 1 Simuk Rp232,4 Juta Disorot, LSM GEMPUR Temukan 8 Item Aset Rp65 Juta Diduga Tak Tercatat

waktu baca 6 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 21:25 6 Korwil Nias

NIAS SELATAN — kpktipikor.id Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Simuk, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah DPC LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran sekolah.

 

Dari hasil telaah awal terhadap dokumen RKAS dan laporan pertanggungjawaban Dana BOS, LSM GEMPUR menyebut SMAN 1 Simuk menerima pagu Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp232.400.000.

 

Dari anggaran tersebut, terdapat sejumlah belanja aset dengan nilai total sekitar Rp65.038.000 yang menurut hasil penelusuran awal LSM belum ditemukan dalam daftar inventaris aset sekolah. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan fisik barang, pencatatan aset, serta kesesuaian antara dokumen belanja dengan realisasi di lapangan.

 

Namun, hingga kini temuan tersebut masih berupa hasil telaah awal LSM dan belum dapat disimpulkan sebagai belanja fiktif atau tindak pidana korupsi sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Delapan Item Belanja Jadi Sorotan

 

Ketua Tim Investigasi DPC LSM GEMPUR, Noverius Sadawa, mengatakan pihaknya menemukan beberapa item belanja yang menurut mereka perlu dijelaskan oleh pihak sekolah.

 

Adapun delapan item yang menjadi sorotan antara lain:

 

1. LCD Projector/InFocus sebanyak 2 unit senilai Rp12.798.000;

2. Meja kerja kayu sebanyak 20 unit senilai Rp16.000.000;

3. Kursi fiber glass/plastik sebanyak 3 unit senilai Rp4.500.000;

4. Loudspeaker sebanyak 1 unit senilai Rp3.500.000;

5. Laptop sebanyak 1 unit senilai Rp10.000.000, dengan merek yang disebut belum diketahui;

6. Komputer Phantombild sebanyak 1 unit senilai Rp10.000.000;

7. Buku bacaan umum/pelajaran sebanyak 80 eksemplar senilai Rp8.240.000, dengan judul yang belum diketahui;

8. Sejumlah buku lainnya yang menurut LSM belum tercantum dalam daftar aset yang mereka telaah.

 

Dari daftar tersebut, terdapat perbedaan antara nilai total delapan item sebagaimana disebutkan LSM dengan penjumlahan tujuh nominal yang dirinci. Karena itu, rekonsiliasi angka antara RKAS, kuitansi/faktur, LPJ, KIB, dan kondisi fisik barang menjadi penting sebelum publik menarik kesimpulan mengenai jumlah sebenarnya yang dipersoalkan.

 

Komputer “Phantombild” dan Laptop Rp10 Juta Dipertanyakan

 

Salah satu titik yang mendapat perhatian khusus LSM GEMPUR adalah pengadaan Komputer Phantombild senilai Rp10 juta.

 

Noverius Sadawa mempertanyakan alasan pengadaan perangkat tersebut dalam lingkungan sekolah.

 

«“SMA tidak membutuhkan alat forensik seperti Phantombild. Dan laptop 10 juta tanpa merk itu sangat tidak wajar. Kami menduga kuat ada mark-up atau belanja fiktif,” ujar Noverius.»

 

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak LSM dan masih membutuhkan pembuktian.

 

Sebab, untuk menentukan apakah suatu pengadaan benar-benar tidak wajar, diperlukan pemeriksaan terhadap spesifikasi barang, kebutuhan sekolah yang dituangkan dalam perencanaan, harga satuan, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, penerimaan barang, serta keberadaan fisiknya.

 

Demikian pula istilah “Phantombild” perlu diverifikasi dari dokumen pengadaan. Apabila nomenklatur tersebut memang tercantum dalam dokumen resmi sekolah, pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka jenis dan spesifikasi perangkat yang dimaksud serta alasan penggunaannya.

 

Masalah Utamanya Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada Barang

 

Persoalan yang lebih mendasar dalam temuan tersebut bukan hanya apakah barang secara fisik ada atau tidak.

 

Apabila suatu barang benar-benar dibeli menggunakan Dana BOS, maka terdapat pertanyaan lanjutan mengenai pencatatan aset, kesesuaian dengan perencanaan anggaran, bukti transaksi, penerimaan barang, serta pemanfaatannya untuk kepentingan pendidikan.

 

Sebaliknya, apabila barang ternyata ada tetapi belum tercatat dalam inventaris, persoalannya dapat berbeda dengan kondisi ketika barang sama sekali tidak pernah dibeli atau tidak pernah diterima sekolah.

 

Karena itu, pemeriksaan fisik dan rekonsiliasi dokumen menjadi langkah penting untuk menghindari kesimpulan prematur.

 

LSM GEMPUR Beri Waktu Tiga Hari untuk Klarifikasi

 

Sebagai tindak lanjut, DPC LSM GEMPUR melalui Ketua Tim Investigasi Noverius Sadawa mengaku telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Simuk melalui pesan WhatsApp.

 

Pihak sekolah diminta memberikan sejumlah dokumen, antara lain:

 

– LPJ Dana BOS Tahun Anggaran 2025;

– RKAS;

– bukti pembelian dan pembayaran;

– dokumen penerimaan barang;

– Kartu Inventaris Barang (KIB);

– serta menunjukkan keberadaan fisik barang yang dipersoalkan.

 

LSM GEMPUR memberikan waktu tiga hari kerja kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.

 

«“Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi yang memuaskan dan data yang valid, maka kami pastikan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk diproses secara hukum,” kata Noverius.»

 

Menunggu Jawaban Sekolah

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Simuk belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dan pertanyaan yang disampaikan LSM GEMPUR.

 

Posisi pihak sekolah menjadi penting dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dari kepala sekolah dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan BOS diperlukan untuk menjelaskan apakah seluruh barang yang dipersoalkan memang telah dibeli, kapan diterima, di mana keberadaannya, bagaimana pencatatannya, serta apakah pengadaannya sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan sekolah.

 

Jika barang tersebut ternyata tersedia dan seluruh dokumen pendukung dapat ditunjukkan, maka hal tersebut dapat menjadi penjelasan yang membantah dugaan belanja fiktif.

 

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik, atau ditemukan transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka temuan tersebut layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi berwenang.

 

Dana BOS dan Kepentingan Peserta Didik

 

Dana BOS pada akhirnya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Anggaran tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan kebutuhan peserta didik.

 

Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

 

Apabila terjadi penyimpangan, dampaknya bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan pendidikan yang seharusnya diterima siswa.

 

Sebaliknya, pengawasan masyarakat juga harus dilakukan secara objektif. Setiap dugaan perlu dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan fisik, serta klarifikasi dari pihak yang dituduh agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

 

Kejaksaan Bisa Menjadi Tahap Berikutnya

 

Rencana LSM GEMPUR membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan menunjukkan bahwa temuan ini berpotensi masuk ke ranah pemeriksaan hukum apabila klarifikasi tidak menghasilkan penjelasan yang memadai.

 

Namun, laporan masyarakat maupun LSM tetap merupakan pintu masuk untuk dilakukan verifikasi. Penentuan apakah terdapat pelanggaran administratif, kerugian keuangan negara, atau unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

 

Karena itu, publik perlu menunggu proses verifikasi secara objektif.

 

Pengawasan Publik Diperlukan

 

DPC LSM GEMPUR mengimbau masyarakat, khususnya orang tua peserta didik SMAN 1 Simuk, ikut mengawasi penggunaan Dana BOS.

 

Pengawasan tersebut penting agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik.

 

Pada saat yang sama, transparansi dari pihak sekolah juga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Kini publik menunggu satu hal: apakah delapan item yang dipersoalkan tersebut benar-benar ada, tercatat, dan digunakan untuk kepentingan pendidikan, atau justru terdapat ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan realisasi di lapangan.

 

Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan fisik, dan pertanggungjawaban yang transparan.Jika Anda ingin, saya juga dapat membuat surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMAN 1 Simuk yang memuat seluruh 8 item tersebut, sehingga berita memiliki dokumentasi hak jawab pihak sekolah sebelum dilaporkan ke Kejaksaan.

(Sad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA