Bungo – KPKtipikor.id – Upaya seorang pria membawa puluhan gram sabu menggunakan mobil travel berakhir di tangan polisi, Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (50) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan membawa 44,75 gram sabu di wilayah Kabupaten Bungo.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, yang terus digencarkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.
Penangkapan berlangsung pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Saat itu, tersangka diketahui sedang menumpangi sebuah mobil travel ketika dihentikan petugas.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Begitu mobil travel yang ditumpangi tersangka dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas cokelat merek POLO AMSTAR yang berisi empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 44,75 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut sekaligus memburu jaringan yang diduga terlibat.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menegaskan pengungkapan itu merupakan bukti komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tidak ada komentar