Mantan Anggota DPRD Soroti Pembangunan RSU Cerah Medika Nias Barat, Desak Audit Objektif Demi Menjamin Kepentingan Publik

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Jul 2026 08:29 82 Korwil Nias

NIAS BARAT, kpktipikor.id – Proyek pembangunan RSU Cerah Medika Nias Barat kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi mengenai progres pelaksanaannya.

Di tengah sorotan tersebut, mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Emanuel Daeli, S.T., S.H., M.Kn, mendesak dilakukannya evaluasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap proyek yang dibiayai dari keuangan negara tersebut.

Emanuel, yang juga berprofesi sebagai Advokat, Mediator, dan Konsultan Hukum pada NAZ Global Law Firm & Partners, menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit merupakan proyek strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap tahapan pelaksanaan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap kontrak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apabila masa pelaksanaan kontrak benar telah berakhir namun masih terdapat pekerjaan yang belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi teknis, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga pengawas.

Ia menilai perlu dilakukan evaluasi administratif maupun pemeriksaan teknis secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian keuangan negara.

Emanuel juga mengingatkan bahwa penetapan adanya kerugian keuangan negara bukan berdasarkan opini, melainkan merupakan kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses audit dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum agar menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menekankan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dari perspektif kepentingan publik, Emanuel menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang terbuka mengenai perkembangan proyek tersebut, mulai dari progres pekerjaan, pelaksanaan kontrak, hasil pengawasan, hingga proses serah terima pekerjaan.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip good governance yang menjadi dasar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sorotan terhadap proyek RSU Cerah Medika juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pembangunan fasilitas kesehatan yang menggunakan anggaran negara.

Keterlambatan penyelesaian maupun persoalan kualitas pekerjaan berpotensi berdampak langsung pada tertundanya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Nias Barat yang membutuhkan layanan medis yang memadai.

Emanuel berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan, melainkan menjadi momentum untuk memastikan proyek diselesaikan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak sehingga rumah sakit tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari masyarakat Nias Barat, ia menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia, dengan tujuan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Sadawa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA