Ditreskrimsus Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Batu bara untuk PLTU Ombilin Periode 2020–2023

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 00:17 9 Korwil Bengkulu

Padang, 10 Juli 2026 ,kpk tipikor. — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk kebutuhan Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin pada rentang tahun 2020 hingga 2023. Langkah ini diambil setelah kepolisian menerima laporan pengaduan masyarakat serta didukung oleh hasil temuan audit resmi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program pemberantasan korupsi, khususnya di sektor ketahanan energi nasional yang menjadi urusan vital bagi masyarakat luas.

“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan penyimpangan yang dapat mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Penyelidikan di tingkat daerah ini juga berjalan beriringan dengan penanganan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Penyidik pusat juga tengah mengkaji dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangkaian pengadaan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar, perhatian utama diarahkan pada tiga entitas penyedia batu bara yang terlibat dalam kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebutkan pihak-pihak yang sedang diperiksa.

“Saat ini fokus pemeriksaan diarahkan kepada tiga penyedia, yaitu CV PSPN, CV TC, serta konsorsium yang terdiri dari PT NCI dan PT NAL,” jelas Muhardi.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpijak pada dua landasan bukti yang kuat dan sah. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 08 tertanggal 30 April 2024. Kedua, laporan resmi pengaduan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 31 Maret 2026.

Tim penyidik saat ini terus bekerja secara intensif mengumpulkan dokumen-dokumen penting dan memeriksa sejumlah saksi kunci guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Polda Sumbar menjamin seluruh proses akan berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan data dan dokumen secara menyeluruh serta memanggil saksi-saksi yang diperlukan. Perkembangan terbaru dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik melalui rekan-rekan media,” pungkas Kompol Muhardi.

Reporter : Adi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA