SEKAYU, Musi Banyuasin – Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor menyerahkan tembusan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Polres Musi Banyuasin sebagai tindak lanjut atas surat yang sebelumnya telah dilayangkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) pada Selasa 7/7/2026 terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (10/7/2026).
Penyerahan tembusan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus sebagai pemberitahuan kepada aparat penegak hukum mengenai adanya permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Dalam surat yang dikirimkan kepada PT HKI, Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor meminta penjelasan terkait sejumlah aspek yang menjadi perhatian publik. Di antaranya mengenai legalitas pengadaan material, perizinan aktivitas pengambilan atau penambangan material yang digunakan dalam proyek, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Perwakilan Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor menyampaikan bahwa penyampaian tembusan kepada Polres Musi Banyuasin merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal proses klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku dan prinsip transparansi.
“Kami berharap PT HKI dapat memberikan jawaban secara terbuka, lengkap, dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat konfirmasi dan klarifikasi. Tembusan kepada Polres Musi Banyuasin kami sampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus pemberitahuan kepada aparat penegak hukum mengenai proses yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan serta bertujuan mendorong tata kelola proyek yang akuntabel dan transparan.
Aliansi juga menegaskan bahwa penyampaian surat konfirmasi, klarifikasi, maupun tembusan kepada aparat penegak hukum bukan merupakan bentuk tuduhan ataupun kesimpulan atas adanya pelanggaran. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi, penjelasan, dan klarifikasi secara resmi dari pihak yang berkepentingan.
Apabila hingga berakhirnya batas waktu yang telah diberikan tidak terdapat tanggapan dari PT HKI, atau apabila berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor menyatakan akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) belum memberikan keterangan resmi terkait surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan oleh Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor.
Tidak ada komentar