EMN Hura Dilaporkan ke Polres Nias atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Telepon Genggam Milik NZL

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 22:17 33 Korwil Nias

kpktipikor.id
Gunungsitoli, Sumatera Utara | Rabu, 8 Juli 2026 – Seorang warga Gunungsitoli berinisial EMN Hura dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit telepon genggam merek Oppo A51 milik pelapor berinisial NZL.

Pendamping pelapor, WS, kepada wartawan menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Nias pada 29 Juni 2026. Menurutnya, perkara tersebut berawal dari dugaan transaksi gadai atau pinjaman uang yang berujung pada perselisihan terkait kepemilikan telepon genggam milik pelapor.

Pelapor NZL mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Ia menyatakan bahkan telah menawarkan uang sebesar Rp1.200.000 untuk menebus telepon genggamnya, meskipun sebelumnya hanya menerima pinjaman sebesar Rp500.000 dan mengembalikan sebesar Rp600.000 pada 19 Juni 2026.

“Saya sudah berusaha menebus HP saya, tetapi tidak berhasil.
Saya juga tidak pernah mendapat pemberitahuan atau didatangi secara langsung, padahal jarak rumah kami hanya sekitar satu kilometer. Saya merasa sangat dirugikan karena HP tersebut, yang menurut saya bernilai sekitar Rp2.400.000, disebut telah dijual.
Saya berharap penyidik Polres Nias memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar NZL.

Pendamping pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: STPLP/B/355/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Juni 2026.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap laporan dimaksud.
“Laporan ini akan kami cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Sementara itu, melalui konfirmasi seluler, Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Briptu Angga.
“Penyidik akan memanggil pelapor, saksi-saksi, serta terlapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap

(MD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA