Redam Potensi Konflik, Polsek Sibabangun dan Polsek Batang Toru Fasilitasi Mediasi Antarwarga

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 23:22 11 Admin KPK

Tapanuli Tengah, KpkTipikor.id – Guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Sibabangun Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Batang Toru Polres Tapanuli Selatan memfasilitasi pertemuan mediasi antarwarga pada Kamis (18/6/2026).

 

Langkah ini diambil pascaterjadinya perselisihan fisik dan perusakan yang melibatkan oknum warga Desa Sihapas (Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah) dengan warga Desa Pardamean (Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan) pada Rabu (17/6/2026) lalu.

 

Kegiatan mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Batang Toru ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Sibabangun Iptu Totok C. Wahono, S.H., M.H., Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M. Sihorbo, Kepala Desa Sihapas Merlius Ndraha, Kepala Desa Pardamean Maratukon Ritonga, serta perwakilan tokoh masyarakat dan keluarga dari kedua belah pihak.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sibabangun Iptu Totok C. Wahono, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi. Ia mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi.

 

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali ataupun meluas. Kami sangat mengharapkan masing-masing pihak, baik aparatur desa maupun tokoh masyarakat, dapat memberikan pengertian kepada warganya untuk menahan diri demi kebaikan bersama,” ujar Iptu Totok.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M. Sihorbo. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian pada prinsipnya siap menindaklanjuti perkara ini secara hukum. Namun, polisi juga mendukung penuh jika kedua belah pihak di kemudian hari membuka ruang penyelesaian di luar proses hukum (restorative justice)

 

Meskipun dalam pertemuan tersebut belum melahirkan keputusan final terkait penyelesaian perkara, kedua pihak aparatur desa menunjukkan itikad baik dengan menyepakati komitmen bersama untuk menjaga ketertiban wilayah. Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Kamtibmas.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap membuka ruang komunikasi yang transparan dan mempersilakan para pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum resmi melalui laporan polisi di Polsek Batang Toru. Melalui mediasi ini, Polsek Sibabangun dan Polsek Batang Toru berharap adanya sikap kooperatif dan keterbukaan dari seluruh pihak agar langkah-langkah penanganan selanjutnya dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.

 

( Mdr Laoly )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA