Diduga ada unsur pidana dan merugikan Negara.

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 17:38 29 Admin KPK

 

Proyek Strategis Nasional di Musi musi banyuasin..Gunakan material belum berizin Menjadi Sorotan

 

Musi Banyuasin – Dugaan penggunaan material tanah urug dan pasir urug yang belum memiliki perizinan resmi dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan. Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

 

Berdasarkan hasil investigasi gabungan aliansi jurnalis dan dewan pimpinan cabang(Dpc) LSM KPK tipikor di lapangan serta informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, material urug yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari lokasi galian yang status legalitas perizinannya belum dapat dipastikan. Hingga berita ini ditulis, redaksi masih melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan yang berkaitan dengan sumber material tersebut.

Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Hutama Karya Infrastruktur. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengaku sebagai Humas PT HKI melalui nomor WhatsApp yang berakhiran 17379003 belum memberikan tanggapan substantif atas pertanyaan yang diajukan dan belum bersedia melakukan pertemuan untuk memberikan klarifikasi.

Penelusuran redaksi mengarah ke sejumlah titik di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin, dan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, material tanah urug dan pasir urug diduga dipasok dari sejumlah lokasi yang belum diketahui secara pasti status izin pertambangan maupun izin lingkungannya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi masih menelusuri berbagai dokumen, antara lain perizinan usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, dokumen pengangkutan material, serta legalitas para pemasok yang diduga menyalurkan material ke batching plant maupun langsung ke lokasi pekerjaan konstruksi.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, penggunaan material yang berasal dari sumber tanpa perizinan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tata kelola pengadaan material konstruksi.

 

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin juga dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam, sedimentasi, erosi, hingga terganggunya fungsi ekosistem di sekitar lokasi pengambilan material.

Persoalan legalitas sumber material untuk proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Musi Banyuasin bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mengangkat dugaan pelanggaran serupa. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur..

 

Ketua DPC LSM kpktipikor Muba Metran.S.E mendesak

Sejumlah pihak baik APH dan intansi terkait untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasok material yang digunakan dalam proyek tersebut secara trasparan dan diketahui publik…. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh vendor, pemasok, maupun subkontraktor telah memenuhi ketentuan perizinan dan menggunakan material yang berasal dari sumber yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan..

Instansi yang memiliki kewenangan, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta aparat penegak hukum, diharapkan melakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material dan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, akuntab

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA