Identitas Penggugat Berubah dalam Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Konsistensi Data Perkara di PN Purworejo

waktu baca 4 menit
Kamis, 2 Jul 2026 12:10 9 Admin KPK

 

KPKTIPIKOR ID Purworejo, – Sidang pembuktian perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwj yang digelar pada Rabu, (1 Juli 2026), Kemarin di ruang Cakra Pengadilan Negeri Purworejo menghadirkan sejumlah fakta baru terkait identitas para penggugat yang diajukan Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum Adil Indonesia Yunus Cs yang mewakili sidang itu adalah Mega Putri Rahayu, SH terlihat gemetar. Selain itu Penggugat juga menyampaikan Salinan akta jual beli dari Tergugat I, II dan Tergugat III, yang seharusnya pihak lain sulit mendapatkan. Ketika Pengacara Tergugat III menayakan validasi identitas tersebut dan surat Salinan pihak penggugat tampak berubah raut mukanya. Pengacara Tergugat III genjar menanyakan hal tersebut, Sehingga Majelis Hakim pemeriksa perkara menganulir surat bukti tersebut. “Terimakasih telah memperingatkan, sehingga kami dapat memverifikasi dan dibuat pembanding disidang kemudian,” tegas Jhon Ricardo Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.

Dalam persidangan tersebut dengan susunan Ketua Majelis Hakim Jhon Ricardo, SH dan dua anggota Muhammad Budi Dharma, SH, MH serta Muhammad Asnawi Said, SH, MH dibantu panitera pengganti, sidang kali ini Adalah agenda pembuktian surat dari pihak Penggugat yang mengajukan alat bukti surat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru milik para penggugat. Berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan, terdapat perubahan data identitas, khususnya mengenai pekerjaan para penggugat, dibandingkan dengan identitas yang tercantum dalam gugatan yang telah didaftarkan sebelumnya. Para penggugat diwakili kuasa hukumnya menyampaikan alat bukti surat dengan daftar alat bukti P 10 menjadi P 8 karena dianulir “Un Valied”, cerita Harmono kuasa hukum dari Kartiman Tergugat III yang membeli tanah dan rumah Tergugat I dan tergugat II.” Dua identitas KTP yang sudah diperbaharuhi dahulu pekerjaanya TNI dan PNS namun setelah ada pembaharuan menjadi Wiraswasta kita protes terhadap majelis hakim, sehingga dianulir,” Tegasnya

Dalam gugatan awal kemudian diberi kesempatan oleh majelis hakim perbaikan namun tidak ada perbaikan, Penggugat I, Tintin Sumarni, dicantumkan memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan Penggugat II, Joko Suseno, dicantumkan sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, dalam sidang pembuktian kemarin, KTP yang diajukan sebagai alat bukti menunjukkan bahwa identitas kedua penggugat telah diperbarui. Pada KTP terbaru tersebut, pekerjaan Tintin Sumarni maupun Joko Suseno tercantum sebagai Wiraswasta.

Perubahan data tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena berbeda dengan identitas yang digunakan sebagai dasar penyusunan gugatan menjadi perdebatan saat siding pembuktian dimulai dan para pihak mencocokan data bukti sudat yang disampaikan oleh Penggugat. Menurut pihak Tergugat III yang menyoroti fakta persidangan tersebut, perubahan identitas pekerjaan dinilai dapat menjadi bagian dari penilaian majelis hakim dalam menguji konsistensi data para pihak beserta alat bukti yang diajukan sehingga menjadikan dianulir untuk diperbaiki di kesempatan mendatang dan harus ada pembanding.

Selain itu Penasehat Hukum Tergugat III, telah melakukan investigasi ke tempat dahulu yang bersangkutan bekerja di Subdenpom Magelang. Disebutkan pula bahwa Joko Suseno telah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tahun 2017 dinas terakhirnya di Akmil Magelang, sehingga status pekerjaannya tidak lagi sebagai anggota TNI aktif maupun pensiunan TNI teranulir. Sementara itu, terhadap Tintin Sumarni, juga sudah dipecat dari statusnya sebagai Pegawai negeri sipil Minvet tahun 2022/2023, disampaikan adanya laporan sebagaimana tercantum dalam Tanda Penerimaan Surat Pengaduan (TPSP) Nomor: TPSP/112/V/2026/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jawa Tengah. Namun demikian, keberadaan laporan pengaduan tersebut masih merupakan proses hukum tersendiri dan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan suatu pelanggaran, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.” Kami sudah melakukan pengaduan terkait penggunaan identitas palsu atau membuat keterangan palsu di Polres Purworejo pada 6 Mei 2026, setelah Gugatan ini bergulir,” Tegas Harmono.

Sidang perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwj masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti tambahan, pembuktian surat dari para tergugat atau turut tergugat dan tahapan persidangan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, baik bukti surat maupun keterangan saksi, sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “ Kami optimistis, klien kami sebagai pembeli yang beriktikad baik, sudah melakukan balik nama sesuai hukum yang berlaku, jika sampai Kepemilikan tanah dianulir menjadi presedent buruk pertanahan,” Pungkasnya.

 

K.Sutrisno / (One)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA