Dugaan Penyelewengan Replanting Sawit Bengkulu Utara Tahun 2025, Resmi Dilaporkan ke Polres  

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 09:16 89 kaperwil Bengkulu

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id –Dugaan kasus replating Sawit  lingkungan dinas perkebunan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2025 resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara. Pelapor meminta agar kasus ini ditangani secara profesional, mendalam, dan transparan demi menegakkan hukum serta keadilan.

Laporan diserahkan langsung ke Bagian Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara, disertai sejumlah dokumen pendukung yang diduga menjadi bukti awal adanya ketidaksesuaian nilai pekerjaan, realisasi pelaksanaan, serta kualitas hasil yang diterima oleh petani.

Dalam keterangannya, pelapor Rabu 24 Juni 2026 ke awak media, menegaskan bahwa laporan ini disampaikan semata-mata demi menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan daerah. Ia meminta aparat kepolisian tidak segan menelusuri setiap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang diderita keuangan daerah.

“Surat laporan dugaan Penyelewengan dana replating sawit tahun 2025 sudah kami laporkan ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu,” Ucap Pelapor

“Kami melaporkan kasus ini agar terungkap fakta sebenarnya. Kami meminta Polres Bengkulu Utara mengusut secara transparan, lengkap, dan akuntabel. Jangan ada yang ditutup-tutupi, sehingga pihak yang bersalah dapat dipertanggungjawabkan dan hak-hak petani serta kepentingan daerah dapat dipulihkan,” tegas Pelapor

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan lancar dan menghasilkan kepastian hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA