Sidang Praperadilan ilyas sitaba Melawan Polres Dan Kejaksaan Gowa,Penyidik Tidak Mengakui Keterangan Saksi

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2026 02:43 4 Wartawan Makasar

Gowa,kpktipikor.id. 23 juni 2026 , Sidang praperadilan antara ILYAS SITABA melawan POLRES GOWA Yang selaku termohon 1 (satu) dan PENGADILAN NEGERI GOWA Yang selaku termohon 2 (dua), kini sudah di tahap pemeriksaan saksi para termohon.

 

Termohon 1 (satu) hanya membawa satu saksi atas nama AIPTU YUSRAN JAFSUR sekaligus penyidik dalam kasus ini sedangkan termohon ke 2 (dua) tidak membawa saksi, seiring berjalannya persidangan pemohon sempat pertanyakan keterangan salah satu saksi Yang pernah diambil keterangannya.

Pemohon; KUMALA ELVIRA memberikan pertanyaan kepada saksi .” Saudara saksi apakah benar saksi Yang bernama KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG MANYE disaat saudara ambil keterangannya dalam memberikan kesaksian dan menyatakan terdakwah dengan sengaja mengambil 6 trek tanah timbunan milik INDAR JAYA MURSALIM dengan maksud dan tujuan yakni untuk di jual dan uang tersebut terdakwah pergunakan untuk membeli makanan.

Saksi sekaligus penyidik : AIPTU YUSRAN JAFSUR menjawab. ” Sya tidak pernah mengambil keterangan saudara KAHARUDDIN PATA Yang seperti ini penjelasannya. ”

Penyidik sekaligus menjadi saksi di persidangan ini tidak mengakui adanya keterangan saksi saudara KAHARUDDIN PATA seperti Yang di pertanyakan pemohon.

Sedangkan di dalam SURAT DAKWAAN, REG PERKARA NOMOR : PDM. 41/GOWA/EOH. 2/05/2026, Disini KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG MANYE, didalam keterangannya saat memberikan kesaksian sangat jelas menyatakan terdakwah ILYAS SITABA dengan sengaja mengambil 6 trek tanah timbunan milik INDAR JAYA dengan maksud dan tujuan yakni untuk di jual dan uang tersebut terdakwah pergunakan untuk membeli makanan.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA