Oleh Andris Kentai Ketua Pemuda Adat Suku Manirem Kabupaten Sarmi.
Eksistensi Masyarakat Adat Suku Manirem Kabupaten Sarmi Papua di Tengah Ekonomi Ekstraktif Negara.
Pendahuluan.
Masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas bangsa Indonesia. Mereka hidup dan berkembang bersama alam selama ratusan bahkan ribuan tahun dengan nilai, hukum adat, budaya, dan pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun. Tanah, hutan, sungai, dan laut bukan sekadar sumber ekonomi bagi masyarakat adat, melainkan bagian dari kehidupan, spiritualitas, dan jati diri mereka.
Bagi masyarakat adat Suku Manirem di Kabupaten Sarmi, Papua, tanah adat adalah warisan leluhur yang memiliki makna kehidupan dan kehormatan. Hutan, sungai, dan wilayah adat bukan hanya tempat mencari makan, tetapi juga ruang sejarah dan identitas masyarakat adat yang harus dijaga bersama.
Namun di tengah perkembangan ekonomi modern, negara semakin mendorong pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan skala besar, pembalakan hutan, migas, dan berbagai proyek investasi lainnya. Model pembangunan ini sering kali menjadikan wilayah adat sebagai sasaran eksploitasi sumber daya alam tanpa melibatkan masyarakat adat secara adil dan bermartabat.
Akibatnya, eksistensi masyarakat adat berada dalam tekanan besar. Mereka menghadapi kehilangan tanah adat, kerusakan lingkungan, kriminalisasi, hingga marginalisasi dalam pembangunan nasional. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah pembangunan ekonomi negara harus mengorbankan keberadaan masyarakat adat?
Masyarakat Adat dan Hubungannya dengan Alam
Bagi masyarakat adat, alam bukan objek untuk dieksploitasi secara bebas. Alam dipandang sebagai “ibu kehidupan” yang harus dijaga keseimbangannya. Karena itu, masyarakat adat memiliki aturan adat dalam mengelola hutan, sungai, gunung, dan laut agar tetap lestari.
Dalam kehidupan masyarakat adat Suku Manirem, hubungan manusia dengan alam memiliki nilai sakral. Hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi bagian dari identitas budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Ketika hutan dirusak oleh perusahaan atau proyek negara, maka yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga sejarah dan masa depan generasi adat.
Ironisnya, negara sering menganggap wilayah adat sebagai kawasan pembangunan dan investasi tanpa melihat keberadaan masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di atas tanah tersebut.
Ekonomi Ekstraktif dan Dampaknya
Ekonomi ekstraktif adalah sistem ekonomi yang berfokus pada pengambilan sumber daya alam secara besar-besaran untuk kepentingan industri dan pasar. Dalam praktiknya, model ini sering menimbulkan berbagai persoalan:
1. Perampasan Tanah Adat
Banyak wilayah adat diberikan kepada perusahaan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat. Tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah menjadi area industri dan investasi.
2. Kerusakan Lingkungan
Pembukaan hutan dan eksploitasi sumber daya alam menyebabkan rusaknya ekosistem serta hilangnya sumber pangan masyarakat adat.
3. Konflik Sosial
Masuknya perusahaan sering memicu konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun pihak perusahaan.
4. Hilangnya Budaya dan Identitas
Ketika ruang hidup masyarakat adat hilang, maka budaya, bahasa, dan tradisi juga ikut terancam hilang.
5. Ketimpangan Ekonomi
Walaupun sumber daya alam diambil dari tanah adat, masyarakat lokal sering tidak merasakan kesejahteraan yang adil.
Negara dan Tanggung Jawabnya
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat beserta wilayah tradisionalnya.
Namun dalam praktik pembangunan, kepentingan investasi sering lebih diutamakan dibanding perlindungan masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat adat kerap menjadi korban pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Negara seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat adat, bukan justru menjadi bagian dari proses eksploitasi wilayah adat.
Perjuangan Masyarakat Adat Suku Manirem
Masyarakat adat Suku Manirem Kabupaten Sarmi Papua terus berjuang mempertahankan tanah dan hak adat mereka. Perjuangan ini bukan semata soal ekonomi, tetapi tentang mempertahankan identitas, harga diri, dan masa depan generasi penerus adat.
32.700 H Tanah adat milik suku manirem yang di ambil oleh sebuah Perusahaan Gaharu prima Lestari ( GPL) dan masih banyak lagi ini juga merupakan perjuangan suku manirem yang masih berupaya agar tanah adatnya di kembalikan, perampasan tanah adat yang sangat tidak mempertimbangkan keberadaan Masyarakat adat suku manirem.
Generasi muda adat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga budaya, memperkuat solidaritas masyarakat adat, serta menjadi suara kritis terhadap berbagai kebijakan yang merugikan masyarakat adat.
Tanah adat bukan warisan untuk dijual, melainkan titipan leluhur yang harus dijaga dan diwariskan kepada anak cucu, manirem tanah adat bukan tanah negara.
Penutup
Eksistensi masyarakat adat Suku Manirem Kabupaten Sarmi Papua di tengah ekonomi ekstraktif negara merupakan persoalan keadilan, kemanusiaan, dan masa depan masyarakat adat itu sendiri.
Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Negara harus menghormati wilayah adat, melindungi lingkungan, dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan.
Masyarakat adat bukan penghambat pembangunan, melainkan penjaga alam dan warisan budaya bangsa. Oleh karena itu, menjaga masyarakat adat berarti menjaga masa depan Papua dan Indonesia.*)
Tidak ada komentar