Saumlaki,kpktipikor.id -Percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional Blok Masela kembali memunculkan perdebatan mengenai perlindungan hak masyarakat adat di Kepulauan Tanimbar.
Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) menilai pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga.
Ketua Dewan Pendiri LMAT, Jefri Metatu, mengatakan proyek bernilai besar tersebut harus memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat lokal, terutama mereka yang berada di wilayah terdampak langsung.
“Status proyek strategis nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah ini,” ujar Metatu lewat via seluler dari Kota Ambon, Jumat (19/6/2026)
Menurut LMAT, pembahasan Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar perlu dipercepat agar tersedia kepastian hukum yang memadai sebelum proyek memasuki fase pembangunan yang lebih luas.
Selain itu, LMAT menyoroti sejumlah persoalan yang masih memerlukan perhatian, seperti status tanah masyarakat, transparansi pengelolaan Participating Interest (PI), serta kesiapan kelembagaan daerah dalam menangkap manfaat ekonomi dari proyek migas tersebut.
Sorotan juga diarahkan pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat antara DPRD, SKK Migas, dan Inpex. Metatu berpendapat bahwa kepastian hukum atas tanah adat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan lembaga pembentuk regulasi.
“Pertanyaan mendasar mengenai perlindungan tanah adat seharusnya dijawab melalui kebijakan dan regulasi daerah yang kuat,” katanya.
LMAT menegaskan bahwa masyarakat Tanimbar tidak hanya membutuhkan investasi, tetapi juga kepastian keadilan, perlindungan hukum, dan keterlibatan yang bermakna dalam pembangunan.
Sementara itu, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait kritik yang disampaikan LMAT.
Bagi masyarakat Tanimbar, keberhasilan Blok Masela tidak hanya diukur dari nilai investasinya, melainkan juga dari kemampuannya menghadirkan kesejahteraan yang inklusif tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat.
Tidak ada komentar