Polisi Temukan Dugaan Pungutan Liar di SDN 1 Puramekar, Lampung barat Kasus Dilimpahkan ke Inspektorat.
LAMPUNG BARAT Media KPKtipikor.id Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat menemukan adanya indikasi pelanggaran administratif terkait penarikan iuran komite di SDN 1 Puramekar untuk tahun ajaran 2025. Hasil temuan tersebut kini telah dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, untuk penyelesaian lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Inspektur Polisi Satu Rudy Prawira, S.H., M.H., pihak kepolisian telah melakukan analisis dan menemukan bahwa sekolah tersebut menetapkan iuran komite sebesar Rp120.000 per wali murid. Dari total 190 wali murid, telah terkumpul dana sebesar Rp22.800.000, sementara 51 wali murid lainnya dilaporkan tidak membayar iuran tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus berbentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat, bukan berupa pungutan wajib yang ditentukan jumlah serta jangka waktunya.
Menindaklanjuti temuan ini, pihak kepolisian mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri tahun 2023 tentang koordinasi penanganan laporan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam hal ditemukan adanya kesalahan administratif, pihak kepolisian menyerahkan penanganan tersebut kepada APIP untuk diselesaikan secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara administratif dalam kurun waktu paling lambat 60 hari. Saat ini, Polres Lampung Barat tengah melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat selaku APIP untuk memastikan penanganan pengaduan dari (LP.Nasdem )ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan agar tetap sesuai dengan regulasi dan tidak membebani masyarakat.
(Raidison nagario)
Tidak ada komentar