Kasus Sertifikat Hutan Bukit Rabang Makin Panas, Akhirnya Bupati Rifa’i Angkat Bicara

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 14:19 21 Korwil Bengkulu

BENGKULU SELATAN – Skandal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, kian memanas.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka, Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, S.Sos, akhirnya angkat bicara.

Pernyataan tegas orang nomor satu di Bengkulu Selatan ini menjadi sinyal kuat bagi publik. Pemerintah daerah dipastikan tidak akan memberikan ruang, toleransi, ataupun perlindungan kepada siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah di kawasan lindung negara tersebut.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Bupati Rifai Tajuddin menegaskan dukungannya secara penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan di Kejari Bengkulu Selatan. Ia mengapresiasi pemeriksaan puluhan saksi yang dilakukan secara maraton oleh penyidik.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Saya mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum,” tegas Rifai.

Ia juga menambahkan bahwa status sosial atau jabatan tidak akan menjadi penghalang dalam kasus ini.

“Siapa pun yang terbukti terlibat, baik ASN, mantan pejabat, maupun pihak lainnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada istilah orang dekat atau orang kita dalam persoalan ini,” lanjutnya dengan nada serius.

Desak Hitung Kerugian Lingkungan, Bukan Hanya Nilai Tanah

Bupati menilai kasus ini bukan sekadar masalah salah administrasi pertanahan biasa. Dampak dari pengalihan fungsi lahan ini jauh lebih luas karena mengancam kelestarian lingkungan hidup.

Oleh karena itu, Rifai meminta agar penghitungan kerugian negara tidak hanya fokus pada nilai ekonomis tanah yang dikuasai secara ilegal. Aspek kerusakan ekologis wajib dimasukkan ke dalam komponen perhitungan.

“Kerugian yang muncul bukan hanya soal nilai tanah atau aset negara. Ada fungsi ekologis yang hilang. Ada kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Semua itu harus dihitung secara transparan,” ujarnya.

Untuk memastikan hasil yang akurat, Rifai mendesak pelibatan berbagai ahli. Proses perhitungan harus mengintegrasikan:

  • Kajian mendalam dari Ahli Kehutanan.
  • Hasil resmi Uji Laboratorium.
  • Penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Saya ingin seluruh hasil kajian dikawal secara ketat. Jangan sampai ada data yang terlewat atau ditutupi,” tambahnya.

Bupati Instruksikan Audit Investigasi Massal

Merespons krisis ini, Bupati langsung mengambil langkah konkret. Ia menginstruksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan evaluasi total.

Rifai telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka ditugaskan menggelar audit internal terhadap seluruh dokumen penerbitan sertifikat tanah dalam beberapa tahun terakhir.

Fokus utama audit ini adalah lahan-lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk menerbitkan dokumen di kawasan lindung. Audit harus dilakukan secara serius agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Rifai.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pemkab Bengkulu Selatan akan memperketat mekanisme penerbitan izin melalui proses verifikasi berlapis antar-instansi.

HPT Bukit Rabang Adalah Benteng Alami Warga

Di akhir penjelasannya, Bupati mengingatkan kembali fungsi vital HPT Bukit Rabang sebagai kawasan penyangga lingkungan di wilayah Ulu Manna. Kawasan ini merupakan sumber resapan air utama sekaligus benteng alami dari ancaman bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.

“Hutan Bukit Rabang bukan sekadar hamparan lahan. Kawasan itu merupakan aset lingkungan yang menjaga keseimbangan alam. Jika rusak, masyarakat yang akan merasakan dampaknya terlebih dahulu,” urai Rifai.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi praktik jual-beli tanah atau penguasaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan.

“Perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan! Kita harus menjaga aset negara untuk generasi mendatang. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar pembangunan daerah berjalan tanpa mengorbankan hukum dan kelestarian alam,” pungkasnya.

Pewarta (Yn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA