Warga Minta DLHK Provinsi Keluarkan Hasil Sidak ke Tambak Udang PT MTS

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Mei 2026 12:16 8 Admin KPK

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id ~ Masyarakat di sekitar lokasi tambak udang PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang berlokasi di desa Kota Agung Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu segera mengumumkan secara terbuka seluruh hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 1 April 2026 lalu.

 

Permintaan ini muncul menyusul pernyataan Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, yang menyebut pemberitaan soal kondisi lapangan sebagai “berita bohong dan fitnah”, namun tanpa disertai bukti resmi.

 

Sejumlah warga yang mendatangi perwakilan pers menyatakan kecewa dengan tanggapan pihak dinas yang hanya menyebut “semua sudah ditangani sesuai aturan”, tanpa menjelaskan rincian temuan lapangan, status perizinan, maupun langkah penindakan yang diambil, Minggu 31-05.2026

 

“Kalau memang sudah diperiksa dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat, kenapa hasilnya tidak dibagikan? Kami yang tinggal di sini masih melihat air keruh terus mengalir ke sungai, danau dan laut. Kalau ada laporan resmi, silakan tunjukkan agar kami juga tenang,” ujar salah satu warga setempat.

 

Dalam pengamatan warga, hingga kini tidak terlihat ada perubahan berarti: tidak ada instalasi pengolahan air limbah yang beroperasi, tidak ada pemberitahuan penghentian operasi, dan pembuangan air limbah masih berjalan seperti biasa.

 

Masyarakat bersama elemen pendukung transparansi meminta DLHK Provinsi membuka setidaknya dokumen berikut:

 

– Salinan lengkap berita acara sidak

– Hasil uji laboratorium sampel air yang diambil tim

– Status keabsahan dokumen lingkungan dan Persetujuan Teknis perusahaan

– Surat perintah, tenggat perbaikan, atau sanksi jika ditemukan pelanggaran

– Rencana pengawasan lanjutan untuk memastikan lingkungan tetap terjaga

 

“Kami tidak menuntut apa-apa selain kepastian. Kalau memang perusahaan beroperasi sah dan aman, buktikan dengan data. Kalau ada kekurangan, jelaskan apa yang harus diperbaiki dan kapan selesainya. Ini hak kami sebagai warga terdampak,” tegas juru bicara warga kepada awak media.

 

Permintaan warga diperkuat oleh tiga wartawan yang hadir langsung mendampingi tim DLHK saat sidak berlangsung. Mereka menegaskan bahwa liputan yang dimuat disusun berdasarkan pengamatan langsung dan dokumentasi di lapangan.

 

“Kami ada di sana dari awal sampai selesai. Tidak ada IPAL yang berfungsi, dokumen tidak lengkap, dan air limbah langsung dibuang. Kalau disebut fitnah, tunjukkan bukti bahwa apa yang kami lihat itu salah,” ungkap salah satu wartawan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Provinsi belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan publik tersebut. Warga berharap dinas dapat bersikap terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan dapat dipulihkan. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA