
Anggota Polresta Kupang Kota, Adrianus Ndu Ufi (39), mengalami luka robek serius di bagian bibir kanan hingga harus menjalani 8 jahitan setelah dilempar batu oleh terduga pelaku SS (27), seorang sopir angkot, saat berupaya membubarkan aksi perkelahian di Terminal Bayangan Oebufu pada Senin (25/5/2026) malam.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari, menjelaskan insiden terjadi sekitar pukul 21.00 Wita ketika korban bersama rekannya sedang menjalankan tugas pengaturan arus lalu lintas. Saat itu, korban melihat dua pria terlibat pertikaian di area terminal dan berusaha melerai demi mencegah keributan meluas.
Namun, terduga pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras tiba-tiba mengambil batu karang sebesar genggaman tangan orang dewasa dan melemparkannya ke arah korban. Batu tersebut menghantam bibir kanan korban hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan serius.
Usai menerima laporan korban di SPKT Polresta Kupang Kota, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana.
“Korbannya justru sedang menjalankan tugas dan berniat melerai keributan di ruang publik. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa batu karang yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Saat ini, SS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kupang Kota.
Tidak ada komentar