Musi Banyuasin
Alokasi anggaran negara senilai Rp 11 Miliar Rupiah yang dibebankan pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, untuk pengadaan dan penyaluran bantuan pakaian sekolah bagi siswa SD dan SMP dari keluarga kurang mampu, hingga kini menyisakan tanda tanya besar dan kecurigaan mendalam di mata publik.
Nilai fantastis yang sejatinya diamanatkan untuk mendukung hak pendidikan anak-anak prasejahtera, justru tak mampu menampakkan wujud nyatanya, serta dibalut ketidakjelasan terkait realisasi, kualitas barang, hingga ketepatan sasaran penyaluran.
Pasalnya, hingga saat ini, masyarakat maupun awak media belum mendapatkan kepastian data dan laporan pertanggungjawaban yang transparan mengenai ke mana larinya yg Diduga dana milyaran rupiah tersebut.
Adapun Upaya awak media tergabung dalam wadah Fast Respon Indonesia Center (FRIC), untuk menelusuri fakta di balik program strategis bernilai triliunan rupiah ini pun menemui jalan terjal. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Musi Banyuasin dinilai tertutup, sulit dihubungi, dan cenderung menghindar saat diminta memberikan penjelasan rinci serta data pendukung yang sahih.
Berikut kronologi upaya konfirmasi yang dilakukan awak media secara berjenjang dan tertulis melalui via WhatsApp namun belum membuahkan hasil yang memuaskan:
Pada Selasa, 19 Mei 2026, Tim Fast Respon Indonesia Center ( Fric ) secara resmi mengirimkan daftar pertanyaan konfirmasi yang rinci dan mendasar melalui jalur komunikasi resmi WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, inisial YN, melalui nomor kontak +62 821-8669-8xxx. Namun, hingga batas waktu kewajaran yang ditetapkan, pesan tersebut hanya berstatus terkirim saja, tanpa adanya respon, balasan, maupun konfirmasi balik apa pun dari pimpinan dinas.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis, 21 Mei 2026, awak media kembali berupaya menempuh jalur berbeda guna mendapatkan kejelasan. Pertanyaan yang sama disampaikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di nomor +62 813-6730-8xxx. Tanggapan yang diterima pun sangat singkat, tidak memuaskan, dan mengelak: “Mohon maaf, kami sedang di Bayung Lencir pendataan Guru… Terkait data yang dikonfirmasi kami belum bisa sampaikan secara detil. Sebaiknya langsung ke kantor saja bertemu dengan pejabat yang mengelola kegiatan tersebut,” tulis pesan balasan tersebut.
Masih di hari yang sama Kamis 21 Mei 2026, upaya konfirmasi ulang kembali disampaikan kepada inisial YN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui saluran kontak yang berbeda, yakni di nomor +62 813-6014-xxx. Namun, nasib yang sama kembali terulang; pesan terbaca namun tak ada satu pun jawaban atau penjelasan rinci yang diberikan kepada publik melalui perwakilan pers.
Sikap pasif, tertutup, dan sulitnya akses informasi ini semakin menguatkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Di satu sisi, uang rakyat sebesar 11 Miliar Rupiah adalah aset publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, dan transparan. Namun di sisi lain, pihak pengelola program justru terkesan memagari data, menghindar, dan seolah menyembunyikan fakta di balik anggaran besar tersebut. Padahal, daftar pertanyaan yang disampaikan awak media sebelumnya bukanlah pertanyaan yang mengada-ada, melainkan hal mendasar yang menyentuh hak kepentingan ribuan warga, di antaranya:
Pertama, terkait Kelengkapan dan Spesifikasi Barang.
Masyarakat berhak tahu, apakah nilai anggaran yang sedemikian besar itu benar-benar diterjemahkan dalam bentuk paket seragam lengkap dan layak? Apakah mencakup seragam nasional (Merah Putih/Biru Putih), Seragam Pramuka, Batik identitas sekolah, Seragam Olahraga, hingga kelengkapan atribut seperti dasi, topi, ikat pinggang, dan lencana? Atau, realitanya bantuan yang diterima siswa hanya berupa sebagian jenis pakaian saja, sementara dalam laporan administrasi pembayaran dihitung dan dibelanjakan sebagai paket lengkap dengan harga tertinggi?
Kedua, Soal Penyaluran dan Ketepatan Sasaran.
Publik menuntut kepastian: Apakah barang bantuan tersebut sudah sampai utuh dan tepat waktu ke tangan siswa yang berhak? Atau masih terdapat wilayah, kecamatan, maupun sekolah-sekolah tertentu yang belum menerima jatah sama sekali, padahal data kebutuhan siswa kurang mampu di wilayah tersebut sudah tercatat resmi dan sangat mendesak? Di mana letak sekolah-sekolah yang sudah mendapatkan dan mana yang masih kosong?
Ketiga, Akurasi Data Penerima.
Ini adalah poin paling krusial. Berapa jumlah pasti siswa per sekolah yang telah dinyatakan mendapatkan bantuan? Siapa saja nama sekolah dan wilayahnya? Dan yang paling utama, apakah daftar nama penerima ini 100% sinkron dan sesuai dengan data terpadu kemiskinan daerah serta data siswa kurang mampu yang terverifikasi resmi di instansi sosial dan pendidikan? Atau justru ditemukan ketidaksesuaian nama, di mana yang berhak tak dapat, sementara yang dapat bukan yang berhak?
Keempat, Kualitas, Ukuran, dan Jumlah Paket.
Apakah pengadaan seragam ini memperhatikan asas kemanfaatan? Apakah ukuran pakaian disesuaikan dengan usia, tinggi badan, dan tingkat kelas siswa agar layak pakai? Atau hanya mengandalkan ukuran standar seragam saja tanpa penyesuaian, sehingga tak terpakai dan terbuang sia-sia? Berapa stel atau pasang pakaian yang sebenarnya diterima setiap anak, dibandingkan dengan jumlah yang dibayarkan negara?
Kelima, Pertanggungjawaban Pengelolaan.
Siapa nama pejabat struktural atau pejabat pelaksana kegiatan yang memegang tanggung jawab penuh mutlak, mulai dari proses pengadaan, pemilihan bahan, penentuan harga, pemeriksaan kualitas, hingga menjamin barang tersebut aman dan layak sampai ke tangan siswa? Di mana keberadaan dokumen pengawasan dan pengendaliannya?
Keenam, Realisasi Nilai Anggaran.
Apakah anggaran senilai Rp 11 Miliar tersebut benar-benar terealisasi secara nyata, transparan, dan sesuai harga pasar yang wajar? Atau justru indikasi kuat bahwa anggaran besar ini hanya sebatas catatan di atas kertas, laporan administrasi, dan dokumen pertanggungjawaban semata, namun wujud nyata nilainya di lapangan tidak sebanding atau bahkan belum terlihat jejaknya?
Terakhir, Kendala dan Masalah Terpendam.
Apakah selama proses berjalan terdapat kendala administrasi yang berlarut-larut, masalah hukum dalam proses lelang dan pengadaan, indikasi kuat ketidaktepatan sasaran, atau ada hal-hal krusial lain yang sengaja ditutup-tutupi dan tidak diketahui publik?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas diatur bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara, apalagi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan hak warga negara, adalah informasi yang wajib dibuka dan dapat diakses siapa saja. Instansi pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memberikan data yang benar, akurat, dan jelas atas setiap permintaan informasi, terlebih yang disampaikan melalui jalur pers sebagai mitra strategis kontrol sosial.
Sikap bungkam, keterbatasan data, serta sulitnya akses konfirmasi kepada pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin, justru semakin mempertegas dugaan publik bahwa ada sesuatu yang “bermasalah” dan belum beres dalam pengelolaan program bernilai miliaran rupiah tersebut. Masyarakat mulai bertanya dengan nada curiga: Ke mana hilangnya anggaran besar itu? Siapa sesungguhnya yang menikmati keuntungan dan manfaatnya? Dan apakah anak-anak kurang mampu benar-benar menjadi penerima manfaat utama, atau hanya sekadar dijadikan alasan dan kedok untuk memutar uang negara?
Hingga berita ini diturunkan dan diumumkan kepada publik, awak media masih memberikan ruang kesempatan serta berharap adanya tanggapan resmi, klarifikasi, dan pembukaan data lengkap dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin demi meluruskan informasi dan meredam keraguan yang meluas.
Pertanyaannya kini, apakah Dinas Dikbud Musi Banyuasin akan segera membuka semua data, mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan, dan membuktikan bahwa uang rakyat digunakan dengan benar? Atau justru membiarkan pertanyaan publik ini menggantung, yang pada akhirnya akan mengubah kecurigaan menjadi tuduhan nyata terjadinya pemborosan, penyalahgunaan anggaran, hingga dugaan korupsi serius di lingkungan dinas pendidikan?
Kita tunggu langkah berani dan penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Publik berhak tahu, dan hukum harus berbicara.
( FRIC )
Tidak ada komentar