Mobil Diduga Tanpa Dokumen Marak di Tanimbar, Publik Desak Polres Gelar Razia Besar Tanpa Tebang Pilih

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 01:50 1 Admin Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id -Maraknya kendaraan roda empat yang diduga beroperasi tanpa dokumen lengkap di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai memantik sorotan serius masyarakat.

Publik mendesak aparat kepolisian bersama instansi terkait segera menggelar operasi penertiban besar-besaran secara transparan, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.

Fenomena tersebut dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas biasa. Di balik kendaraan yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap, muncul kekhawatiran adanya persoalan hukum lain yang lebih kompleks, mulai dari dugaan penggelapan kendaraan, penyalahgunaan identitas kendaraan, penggunaan dokumen tidak sah, hingga potensi kerugian negara akibat tunggakan pajak dan registrasi.

Sorotan publik menguat di tengah meningkatnya aktivitas kendaraan di wilayah Tanimbar. Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dapat menciptakan preseden buruk sekaligus menggerus kepercayaan terhadap penegakan hukum apabila kendaraan tanpa legalitas tetap bebas beroperasi di jalan raya.

“Penertiban harus dilakukan merata dan transparan. Jangan hanya masyarakat kecil yang diperiksa, sementara kendaraan tertentu justru lolos tanpa pemeriksaan,” ujar seorang warga Kota Saumlaki yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/5/2026).

Desakan tersebut muncul seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kendaraan roda empat sebagai bagian dari tertib hukum dan perlindungan publik. Warga menilai setiap kendaraan wajib memiliki STNK, BPKB, pelat nomor resmi, serta identitas kendaraan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat meminta aparat tidak berhenti pada razia bersifat seremonial semata. Pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan yang dicurigai bermasalah dinilai penting agar penegakan hukum benar-benar menyentuh substansi persoalan, bukan sekadar rutinitas tahunan tanpa dampak nyata.

Selain menjaga ketertiban lalu lintas, operasi penertiban dinilai menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak kendaraan dan melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa menilai hukum berjalan tidak adil. Ini menyangkut kewibawaan negara di mata publik,” kata warga lainnya.

Publik juga mendorong sinergi lintas sektor antara kepolisian, Samsat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memiliki legalitas jelas dan memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis di jalan raya.

Dorongan itu dinilai penting karena persoalan kendaraan tanpa dokumen tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek keamanan, perlindungan konsumen, potensi tindak pidana, hingga akuntabilitas penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar terkait kemungkinan pelaksanaan operasi khusus penertiban kendaraan tanpa dokumen lengkap tersebut.

Meski demikian, tekanan publik terus menguat. Di tengah tuntutan terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, aparat diminta tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai berpotensi menggerus rasa keadilan masyarakat sekaligus merusak wibawa hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Jika tidak segera ditangani secara serius dan konsisten, persoalan kendaraan diduga tanpa dokumen dikhawatirkan akan memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan memperlemah kepatuhan masyarakat terhadap hukum di daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA