Nias Selatan — kpktipikor.id 2 Mei 2026 Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Hayo, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan.
Sejumlah warga melaporkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran sejak tahun 2024 hingga 2025—mulai dari program yang tidak jelas realisasinya hingga kegiatan yang disebut tak pernah dirasakan masyarakat.
Informasi yang diterima awak media kpktipikor mengungkap sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan.
Salah satu yang paling mencolok adalah alokasi Rp142.272.000 pada tahun 2024 untuk program peningkatan produksi peternakan berupa pengadaan alat produksi dan pembangunan kandang.
Namun, warga mengaku tidak melihat wujud nyata dari program tersebut di lapangan.
Tak hanya itu, pengadaan aset tetap perkantoran senilai Rp15.500.000 pada tahun yang sama disebut tidak terlaksana.
Ketiadaan bukti fisik maupun penjelasan terbuka menimbulkan tanda tanya besar: apakah anggaran tersebut benar digunakan sesuai peruntukannya?
Memasuki tahun 2025, anggaran serupa kembali digelontorkan—Rp84.053.880 untuk sektor peternakan.
Namun lagi-lagi, masyarakat mengaku tidak mendapatkan informasi maupun manfaat langsung dari program tersebut.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
Kejanggalan juga muncul pada alokasi Rp2.500.000 untuk pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga tahun 2024.
Warga mempertanyakan siapa yang diberangkatkan dan kegiatan apa yang diikuti, mengingat tidak ada laporan terbuka atau dokumentasi yang dapat diakses publik desa.
Lebih jauh, masyarakat juga menyoroti tidak tersalurkannya bantuan pangan serta minimnya kegiatan kepemudaan, meskipun anggaran disebut telah tersedia.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan desa lain di Kabupaten Nias Selatan yang dinilai lebih terbuka dan mampu merealisasikan program secara nyata.
“Dana itu katanya sudah diterima oleh Kepala Desa bersama bendahara, tapi sampai sekarang kami tidak tahu ke mana disalurkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan tersebut menjadi indikasi awal adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa. Minimnya akses informasi dan tidak adanya forum pertanggungjawaban publik memperkuat persepsi bahwa pengelolaan dana dilakukan secara tertutup
.
Sebagai langkah verifikasi, media kpktipikor telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Hayo melalui pesan WhatsApp.
Upaya ini dilakukan guna memperoleh klarifikasi langsung dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepala desa.
Di tengah belum adanya penjelasan resmi, tekanan publik kian menguat. Warga mendesak Bupati Nias Selatan dan Inspektorat daerah untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Hayo dalam dua tahun anggaran terakhir.
Desakan ini bukan tanpa alasan.
Dana Desa merupakan instrumen penting pembangunan berbasis masyarakat yang bersumber dari anggaran negara.
Ketika pengelolaannya tidak transparan, dampaknya bukan hanya pada terhambatnya pembangunan, tetapi juga pada hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Kasus Desa Hayo menjadi cerminan penting bahwa pengawasan terhadap Dana Desa tidak boleh longgar.
Tanpa transparansi, akuntabilitas hanya menjadi jargon administratif.
Sementara bagi masyarakat, yang dibutuhkan adalah bukti nyata—program yang berjalan, bantuan yang dirasakan, dan keterbukaan informasi yang dapat diakses semua pihak.
Kini, publik menunggu: apakah akan ada klarifikasi, atau justru temuan yang lebih besar saat audit dilakukan.
(Nov)
Tidak ada komentar