LPK-RI Lampung Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Gunung Terang ke Polres Lampung Barat

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Apr 2026 14:45 5 Admin KPK

LAMPUNG BARAT – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Perwakilan Lampung resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lampung Barat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di SDN 1 Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam.

 

Laporan ini didasari oleh temuan investigasi lapangan dan laporan masyarakat mengenai ketidaksinkronan signifikan antara realisasi anggaran tahun 2025 dan 2026 dengan kondisi fisik di sekolah.

 

Temuan Kejanggalan Anggaran

Ketua LPK-RI Lampung mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah poin krusial yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya:

 

Dugaan Mark-Up Honorarium: Pada tahun 2025, ditemukan alokasi pembayaran honor mencapai Rp 39.600.000. Angka ini dinilai fantastis dan diduga tidak relevan dengan jumlah tenaga honorer riil di lapangan (dugaan data fiktif).

 

Ketidaksesuaian Laporan Tahap 2 (2025): Terdapat kejanggalan administratif di mana realisasi yang dilaporkan mencapai Rp 77.276.380, padahal dana yang diterima pada tahap tersebut hanya sebesar Rp 64.240.000.

 

Manipulasi Sarana Prasarana (Sarpras): Meski anggaran pemeliharaan rutin dicairkan, kondisi fasilitas sekolah dilaporkan rusak dan tidak layak.

 

Modus Pinjam Alat Olahraga: Ditemukan fakta miris di mana pihak sekolah diduga meminjam alat olahraga milik murid saat ada pemeriksaan dinas guna menutupi ketiadaan pengadaan barang yang seharusnya dianggarkan dari dana BOS.

 

 

Berdasarkan keterangan beberapa wali murid (yang identitasnya dirahasiakan), pengelolaan dana oleh Kepala Sekolah SDN 1 Gunung Terang dianggap tidak transparan. Kondisi sekolah yang memprihatinkan dinilai sangat kontras dengan besaran dana BOS yang dikelola selama periode 2025 hingga awal 2026.

 

 

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LPK-RI Lampung secara resmi menuntut pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat untuk:

 

Segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 1 Gunung Terang.

 

Melakukan audit investigatif mendalam guna mencocokkan nota belanja dengan fakta fisik barang dan jasa di lapangan.

 

Memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

“Kami tidak akan membiarkan hak-hak siswa dan keuangan negara disalahgunakan. Kami meminta Kapolres Lampung Barat untuk bertindak tegas demi transparansi pendidikan di Lampung Barat,” ujar perwakilan LPK-RI Lampung dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (21/04/2026).

 

(Raidison nagario)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA