Upaya Membungkam Pers Disorot, Kritik Boleh-Tekanan Tidak

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 13:59 8 Admin Maluku

Tanimbar,kpktipikor.id -Upaya membungkam kebebasan pers dengan dalih mengkritisi produk jurnalistik yang telah tayang di grup whatsapp Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mulai menuai sorotan tajam. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers, Sabtu (11/4/2026)

Dalam dinamika yang berkembang, bahkan di ruang-ruang percakapan publik seperti grup Tanut Raya, muncul narasi yang dinilai merendahkan kerja jurnalistik. Salah satu penghuni grup yang terinformasikan adalah oknum ASN saat menanggapi penayangan sebuah media, secara lantang menyebut pemberitaan tersebut sebagai “berlebihan dan ikut rameh”.

Pernyataan semacam ini, jika tidak didasarkan pada argumentasi yang utuh dan fakta yang terverifikasi, dinilai sebagai bentuk delegitimasi terhadap kerja pers.

Lebih jauh, hal itu mencerminkan kecenderungan untuk mengerdilkan fungsi kontrol media, yang sejatinya merupakan pilar penting dalam demokrasi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin negara. Setiap bentuk tindakan yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berimplikasi hukum.

Para pemerhati media menegaskan, kritik terhadap pemberitaan tetap sah dan dilindungi. Namun kritik harus disampaikan secara proporsional, berbasis data, dan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan narasi yang berpotensi menggiring opini negatif tanpa dasar.

“Menyebut karya jurnalistik sebagai ‘berlebihan’ tanpa dasar yang jelas bukan kritik yang konstruktif. Itu justru berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan dan melemahkan kepercayaan terhadap pers,” ujar seorang analis media.

Dalam sistem pers nasional, keberatan terhadap pemberitaan dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau dilaporkan ke Dewan Pers Indonesia. Mekanisme ini disediakan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik.

 

Pada akhirnya, publik perlu membedakan secara jernih antara kritik yang sehat dan upaya yang secara halus mengarah pada pembungkaman. Sebab ketika narasi yang merendahkan kerja pers dibiarkan tumbuh, yang terancam bukan hanya media, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA