BatuBara,KPK Tipikor.id- Aktivitas pendudukan kawasan hutan secara tidak sah di Dusun 2, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan keras dari berbagai pihak. Sejumlah oknum warga diduga telah lama menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin, meskipun keberadaan aktivitas ilegal tersebut telah dilaporkan secara resmi.
Menurut ketua umum Komite perlindungan dan pengelolaan lingkungan (KPPLH) kabupaten batubara Jolison repormator kami sudah menyurati membuat laporan resmi, terkait aktivitas ilegal yang ada di dusun 2 desa mesjid lama kabupaten batubara kepada instansi terkait. Namun, hingga kini penanganan dinilai belum menunjukkan tindakan tegas yang signifikan, sehingga memunculkan kesan adanya pembiaran ujar nya
Beberapa instansi yang dinilai memiliki kewenangan langsung dalam penindakan antara lain UPTD KPH III Kisaran di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, kemudian Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Batu Bara, serta aparat penegak hukum dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara dinilai tutup mata
Dan Sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pendudukan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini diduga telah menumbuhkan rasa percaya diri berlebihan dari oknum warga yang terlibat, bahkan terkesan merasa kebal terhadap hukum ungkap nya
Disisi lain kepala divisi Hukum KPPLH kabupaten batubara ichsanul Azmi Hasibuan SH dan sekaligus seorang pengacara “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pada dugaan tindak pidana kehutanan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,”
Secara hukum, pendudukan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang mana
Pelaku yang menguasai dan mengubah hutan lindung menjadi tempat wisata tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, berdasarkan UU Kehutanan. Selain itu, pelaku juga terancam pasal perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
• Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan: Setiap orang yang menguasai atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah (tanpa IPPKH) diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
• UU No. 18 Tahun 2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan): Pelaku perambahan atau pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk menduduki dan membangun, diancam penjara dan denda.
• PP No. 24 Tahun 2021 (Pasca Cipta Kerja): Penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif (denda, penghentian kegiatan) sebelum masuk ke ranah pidana, tergantung pada kesesuaian tata ruang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021.
di bidang kehutanan.
Oleh karena itu, agar seluruh pihak berwenang segera mengambil langkah konkret, mulai dari penertiban, penyelidikan, hingga penegakan hukum secara tegas dan transparan ungkapnya kepada awak media
Selain itu, publik juga mempertanyakan komitmen instansi terkait dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kesan lambannya respons dan tidak adanya tindakan nyata dikhawatirkan akan memperburuk kondisi lingkungan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dengan situasi yang semakin memanas, diharapkan adanya sinergi cepat dan tegas dari seluruh pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci utama untuk mengembalikan wibawa negara serta menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Laporan ,Hendara Darmawan
Tidak ada komentar