Miliki Sabu Puluhan Gram Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Ringkus NS Warga Kindang

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Mar 2026 05:38 2 Admin KPK

BULUKUMBA —Kpk Tipikor id Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaku diketahui berinisial NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Kasus ini diungkap pada Minggu, 01 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA. Pelaku diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 26 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa pelaku dicurigai menguasai narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang,” ungkap AKP Akhmad Risal. Sabtu (7/3).

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tua pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan 1 sachet kecil dan 1 sachet sedang plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pencarian kemudian dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 1 sachet plastik besar bening yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang ditemukan di dua lokasi tersebut mencapai total 45,8125 gram.

Setelah mengamankan barang bukti, tim opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pada Minggu dini hari (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku NS berhasil diamankan di BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti sabu serta sampel urine pelaku juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti berupa 1 sachet kecil, 1 sachet sedang, dan 1 sachet besar tersebut positif mengandung metamfetamin (sabu). Hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan mengandung zat yang sama.

“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 609 UU Nomor 1 tahun 2023 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” Pungkasnya.

Editor A. M

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA