Verifikasi Lapangan PKBM Tholabul Ilmi Perlu Disikapi Disdik Kabupaten Sumedang.

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Mar 2026 12:28 4 Admin KPK

Sumedang, KPKTIPIKOR.ID.

Kemendikdasmen Kabupaten Sumedang Harus tanggap dan sigap dalam pengawasan perivikasi lapangan pada tahap awal kelokasi PKBM.
Berdasarkan Dapodik Kemendikdasmen Kabupaten Sumedang tercatat bahwa Sekolah PKBM Tholabul Ilmi, NPSN : P9996378 beralamat di Jalan Pangeran Kornel No. 100 Lingkungan Samoja Kelurahan Pasanggrahan Baru Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Status Sekolah Swasta, jenjang pendidikan Dikmas, bentuk pendidikan PKBM , No.SK.Pendirian : 421.10/Kep-1730 / Disdik /2019 Tanggal 09 – 12 – 2019 , SK.Ijin Oprasional sampai tanggal 09 – 12 – 2022. PKBM Terkabul Ilmi masuk Akredetasi C . lembaga ini terdaftar dalam Dapodik sebagai penyelenggara pendidikan kesetaraan ( paket A , B , C ). Dengan jumlah siswa laki laki 63 orang , perempuan 40 orang jumlah 103 orang , Rombel 4 dan Ruang Kelas 6. Sebagai Kepala Sekolahnya adalah Bapa Otong Uyat Ruhyat.
Akan tetapi kenyataanya di lapangan setelah dilakukan investigasi ke alamat tersebut Tidak Ada Sekolah PKBM Tholabul Ilmi , lingkungan warga sekitarnya juga tidak mengetahui adanya sekolah PKBM. Jangankan bangunan sekolah , Plang PKBM nya juga tidak ada di lokasi lingkungan Samoja Pasanggrahan Baru.

Selanjutnya dalam melanjutkan konfirmasi kepada Penilik atau Pengawas PKBM Kecamatan Sumedang Selatan, kebetulan bisa ditemui di lokasi Toga Desa Sukajaya, beliau menyampaikan , bahwa keberadaan Sekolah PKBM Tholabul Ilmi memang betul tercatat dalam Dapodik di wilayah Samoja , akan tetapi sekarang pindah lokasi ke Kecamatan Congeang. pihak Disdik Sumedang juga sudah mengetahuinya. Bahkan kalau diceritakan dari awal sangat panjang sekali , tutur katanya . Lebih lanjut beliau mengatakan , silahkan untuk lebih jelasnya tanyakan langsung kepada Ibu Kabid Dikmas Disdik Sumedang.

Hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah PKBM Tholabul Ilmi Bp. Otong Uyat Ruhyat di tempat kediamanya Dusun Peueung Kecamatan Congeang, menyampaikan pada awalnya betul PKBM Tholabul Ilmi ada di Samoja Pasanggrahan Baru, dan sekarang dipindahkan ke Congeang. Ketika ditanya pada saat dilakukan Veripikasi Lapangan dilakukan di Samoja Sumedang Selatan, dengan nama – nama siswa adalah warga Pasanggarahan Baru, serta No.Ijin Operasional sudah OFF sejak tahun 2022 ( sebagaimana tercantum di SK Disdik ). Beliau menjawab dengan nada emosional, ” Kalau mau di bubarkan PKBM bubarkan semua jangan punya saya saja dan Kalau mau dihukum , hukum semua. Dikarenakan banyak PKBM yang sama posisinya dengan punya saya ,”. katanya.

Adapun keterangan dari Ibu Ketua Forum PKBM Kabupaten Sumedang yang berhasil di konfirmasi lewat saluran selulernya , beliau menyampaikan bahwa permasalahan PKBM Tholabul Ilmi tersebut memang betul begitu adanya , dan dari pihak Disdik juga sudah mengetahuinya. Sedangkan dengan Ibu Kabid Dikmas sampai berita ini di tulis belum ketemu,Tim Media sudah 6 kali datang ke Disdik.

“Jika izin operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah habis tahun 2022 namun bantuan operasional (seperti BOP Kesetaraan) masih terus diterima, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Ketua/Pengelola PKBM (Penyelenggara) dan Yayasan/Pengurus yang membawahi PKBM tersebut.

Kelalaian Administrasi:
Pengelola wajib memperpanjang izin operasional selambat-lambatnya 30 hari sebelum izin berakhir.

Penerimaan Bantuan Tidak Sah: Menerima bantuan operasional saat izin tidak berlaku (kadaluarsa) adalah tindakan penyimpangan administratif yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemegang izin.
Pengawasan, pembinaan harus ditingkatkan supaya dimasa yang akan datang tidak terulang lagi. ( Korwil Jabar /Asher ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA