Bone Sulsel KPK Tipikor id terjadi Kampung salo siduppae di Dusun Bacu Desa Bulu bulu Kecamatan Tongra Kabupaten Bone], kali ini melibatkan proses ganti rugi yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang sama.
Ganti rugi pertama Ernawati Mengklem ganti rugi tanah tersebut dari Andi BasWan cganti rugi pada tanggal 21 Desember 2021 perjanjian ganti rugi tersebut dilengkapi dengan tanda tangan Andi Baswan dan disaksikan oleh dua orang dari pihak pengurus HKM Asri Saksi 1.dan saksi 2 Usman Dari Bulukumba
Namun, ganti rugi kedua Ikbal Appe juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, meskipun tidak memiliki surat perjanjian ganti rugi yang lengkap. Surat tersebut tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun, serta tidak memiliki tanda tangan atas nama Ikbal Appe serta tidak ada saksi dari pihak pengurus HKM proses Ganti ruginya
.
“
Saya telah ganti rugi tanah ini dengan sah dan memiliki surat perjanjian ganti rugi yang lengkap. Saya tidak tahu mengapa ada orang lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah ini,” tutur Ernawati].
Pihak pengurus HKM telah di minta Keterangan saksi 1 Asri dan saksi 2 Usman
dari Bulukumba mereka menyaksikan penandatanganan surat perjanjian tersebut
Andi Mustafa
Tidak ada komentar