kpktipikor.id– Masyarakat Desa Faomasi Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, meminta Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Faomasi menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan menyatakan telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui pemeriksaan khusus. Hal itu tertuang dalam surat Nomor: 700.1.2/201/ITDA/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Sdra. Hones Mercis Waoma dkk di Desa Faomasi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Nomor: 145/BPD-10.10/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Nomor: 700.1.2.1/135/ITDA/XI/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dan telah disampaikan kepada Kepala Desa Faomasi melalui Camat Maniamolo pada 5 Januari 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, SH., MH., CGCAE, NIP 19800216 200611 1 001.
Sementara itu, masyarakat Desa Faomasi Hilisimaetano mendesak agar Bupati Nias Selatan bersama Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan segera mengambil langkah administratif terhadap Kepala Desa Faomasi.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 di Desa Faomasi, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Surat resmi Inspektorat diterbitkan pada 24 Februari 2026, sementara LHP tertanggal 24 Desember 2025.
Menurut warga, hasil Laporan Hasil Audit (LHA) menjadi dasar kuat untuk dilakukan evaluasi tegas. Mereka menilai Kepala Desa Faomasi telah terbukti melakukan kesalahan secara administratif berdasarkan temuan audit dan dinilai tidak layak lagi memimpin desa.
“Ini bukan lagi soal perasaan, ini soal aturan. Kalau dalam LHA sudah jelas ada temuan, maka harus ada langkah tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Inspektorat menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, hasil pengawasan bersifat rahasia. Namun, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Faomasi telah diberikan waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak menerima LHA untuk menindaklanjuti temuan.
Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada pembinaan administratif semata.
Warga meminta Bupati dan Wakil Bupati mengambil keputusan berupa pemberhentian kepala desa apabila terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum melalui aparat penegak hukum, termasuk dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di pengadilan apabila ditemukan unsur pidana atau kerugian negara.
Warga menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan didasari kebencian pribadi, melainkan demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis Sadawa
Tidak ada komentar