Bensin Botol di Saumlaki: Antara Akses Energi dan Dugaan Oplosan

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Feb 2026 15:54 6 Kaperwil Maluku

Saumlaki, kpktipikor.id -Dugaan praktik pencampuran air dalam bensin eceran di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memicu keresahan warga. Di tengah tekanan ekonomi dan ketergantungan tinggi pada sepeda motor sebagai alat mobilitas utama, kualitas bahan bakar menjadi persoalan publik yang tak bisa dipandang sepele, Senin (23/2/2026)

Bensin eceran kini mudah ditemukan di berbagai sudut Kota Saumlaki, Tanimbar Selatan. Bahan bakar dijual dalam kemasan botol air mineral kecil hingga botol besar dengan harga bervariasi, mulai Rp10.000 sampai Rp25.000. Skema ini tumbuh di tengah kebutuhan cepat warga yang tak selalu dekat dengan SPBU.

Namun, di balik kemudahan itu, muncul dugaan adanya praktik curang: bensin dicampur air untuk memperbesar margin keuntungan.

Keluhan datang dari YF, pengendara roda dua yang mengaku motornya mogok tak lama setelah membeli bensin enceran Rp20.000 di salah satu pedagang kaki lima di kawasan jalan umum lorong tujuh Sifnana.

Ia menuturkan, setelah berkeliling dari Jalan Poros menuju Pasar Lama dan kembali ke Pasar Baru, mesin motornya tiba-tiba tak merespons.

“Secara logika, bensin masih ada. Tapi saat distarter, mesin sama sekali tidak hidup,” kesal YF.

Ia kemudian mendorong kendaraannya ke SPBU terdekat. Setelah tangki diisi ulang dengan bensin dari pompa resmi, motor kembali menyala normal. Peristiwa itu memunculkan dugaan adanya kontaminasi air dalam bahan bakar yang dibelinya sebelumnya.

Celah Pengawasan

Praktik penjualan bensin eceran bukan hal baru di wilayah kepulauan. Secara sosial, model ini menjawab persoalan distribusi dan jarak.
Namun, secara regulasi, penjualan BBM tanpa izin usaha dan tanpa standar penyimpanan berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi serta perlindungan konsumen.

Tanpa pengawasan kualitas dan takaran, konsumen berada pada posisi rentan. Jika benar terjadi pencampuran air, dampaknya bukan hanya kerugian finansial langsung, tetapi juga risiko kerusakan mesin, mulai dari karburator hingga sistem pembakaran. Biaya perbaikan bisa jauh lebih mahal dibanding harga bensin yang dibeli.

Di sisi lain, para penjual eceran kerap berargumen bahwa mereka mengisi celah distribusi dan memenuhi kebutuhan mendesak warga. Di wilayah dengan akses terbatas atau antrean panjang di SPBU, keberadaan mereka dianggap solusi praktis. Persoalannya, ketika motif keuntungan tak diimbangi etika dan pengawasan, ruang abu-abu berubah menjadi potensi pelanggaran.

Implikasi Kebijakan

Kasus yang dialami YF memperlihatkan lemahnya kontrol terhadap rantai distribusi hilir bahan bakar di tingkat lokal. Pemerintah daerah bersama aparat terkait dituntut melakukan dua hal sekaligus: memastikan akses energi tetap terbuka bagi masyarakat, sekaligus menertibkan praktik penjualan ilegal atau manipulatif.

Pendekatan represif semata berisiko mematikan sumber penghidupan informal. Namun pembiaran juga membuka ruang eksploitasi konsumen. Opsi yang lebih berimbang adalah penataan melalui registrasi, pembinaan, dan pengawasan kualitas, agar standar minimum keselamatan dan mutu tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat mengenai dugaan pencampuran air dalam bensin eceran tersebut. Namun keresahan warga terus menguat. Di tengah daya beli yang terbatas, mereka berharap tidak menjadi korban dua kali: oleh mahalnya kebutuhan hidup dan oleh praktik curang yang menggerus kepercayaan di tingkat paling dasar – energi untuk bergerak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA