Kades Marantutul Diduga Gelapkan Dana CSR Rp300 Juta, Warga Menggugat !

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Jun 2025 05:39 8 Admin KPK

Saumlaki, kpktikor.id. -Aroma busuk korupsi kembali menyengat dari Desa Marantutul, Kecamatan Wermakatian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kepala desa setempat, Rangkoratat, diduga kuat menggelapkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Karya Jaya Berdikari sebesar Rp300 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan lokal yang turun langsung ke lokasi pada 17 Juni 2025, terungkap bahwa dana CSR yang dicairkan dalam tiga tahap sejak 2023 tidak pernah dipertanggungjawabkan secara transparan oleh pihak desa. Alih-alih digunakan untuk kepentingan publik, dana tersebut justru raib entah ke mana.

Menurut penuturan salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam tim delegasi warga, pencairan dana CSR terdiri dari Rp120 juta pada 2023, Rp100 juta pada 2024, dan terakhir Rp80 juta semuanya berjumlah total Rp300 juta. Dana tersebut diduga tidak masuk ke rekening desa, melainkan ditransfer ke rekening pribadi dan bahkan dipinjamkan kepada pihak ketiga yang tidak jelas identitas dan tujuannya.

“Uang itu sebagian besar dipinjamkan oleh kepala desa kepada orang-orang dekatnya, tanpa musyawarah yang sah. Padahal itu dana publik, bukan milik pribadi,” ujar ketua delegasi masyarakat yang mewakili warga Marantutul dengan nada geram.

Parahnya lagi, masyarakat baru mengetahui nasib dana CSR tersebut setelah adanya pertemuan internal yang terpaksa dilakukan akibat desakan warga. Dalam forum tersebut, Kades Rangkoratat justru terang-terangan mengakui bahwa dirinya meminjam Rp100 juta dari dana tersebut, sedangkan sisanya dibagi-bagi kepada kroni dan kolega politiknya.

Warga pun semakin murka karena laporan mereka ke Inspektorat Daerah hingga kini tidak ditindaklanjuti. Mereka menduga ada permainan kotor antara oknum inspektorat dan pemerintah desa untuk mengaburkan kasus ini. “Jangan-jangan ini upaya sistematis untuk membungkam suara rakyat demi melindungi pejabat korup,” ujar narasumber lain dari kalangan pemuda desa.

Kekecewaan warga kian memuncak setelah upaya klarifikasi melalui saluran hukum dan media tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Mereka menganggap pengawasan internal pemerintah sudah lumpuh dan tidak berpihak kepada keadilan.

Pada 31 Mei 2025, ketika dihubungi via telepon oleh wartawan, Kades Rangkoratat tidak menampik dugaan tersebut. Ia mengakui bahwa dana CSR memang sudah digunakannya bersama Ketua BPD, dan berjanji “akan mengembalikannya nanti.” Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad baik ataupun mekanisme pengembalian dana yang dilakukan.

Warga menilai pengakuan itu bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap akal sehat masyarakat. “Kalau dia berani pakai uang rakyat seenaknya, bagaimana mungkin kita percaya lagi kepemimpinannya?” cetus salah satu tokoh adat.

Desakan warga pun kini mengarah kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki. Mereka menuntut agar Kades Marantutul, Ketua BPD, dan seluruh perangkat desa yang terlibat segera dipanggil dan diperiksa. “Jangan tunggu rakyat turun jalan! Hukum harus bertaring!” tegas mereka dalam seruan terbuka.

Masyarakat berharap agar kejaksaan bertindak cepat, sebab lambatnya penegakan hukum hanya akan memperkuat jaringan korupsi di daerah. “Kalau kasus ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terkikis habis,” pungkas ketua delegasi sebelum mengakhiri wawancara. (Ewin M)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA