Bulukumba,KPK Tipikor,id– Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian terjadi. Pengungkapan dilakukan pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.
Tim yang dipimpin oleh AIPTU Muh. Usman berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FM (22 tahun), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasus pencurian terjadi pada pukul 01.30 WITA yang sama di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Korban berinisial AR (50 tahun), wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diparkir istri korban di depan dapur MBG samping Kantor Desa Taccorong dalam keadaan terkunci leher. Setelah menyadari kendaraan hilang, korban yang mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, identitas serta lokasi terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
“Setelah menerima informasi tersebut anggota kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, terduga mengakui perbuatannya dan menyebutkan motor hasil curian disembunyikan di kebun Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang,” ujarnya.
Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, yang kemudian dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba.
Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor. Ia menjelaskan bahwa berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Editor:Andi Mustafa
Tidak ada komentar