Bendera Merah Putih Sobek Dan Kusam Di Kantor Desa Karang Anyar,Warga Meminta Penegakan Hukum Sesuai UU No.24 Tahun 2009

waktu baca 1 menit
Selasa, 20 Jan 2026 11:36 39 Wartawan Makasar

Banyu Asin,KPK Tipikor,id – Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng. Pasalnya, bendera tersebut ditemukan dalam kondisi sobek, kusam, dan tidak layak pakai namun tetap dibiarkan berkibar di halaman Kantor Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyu Asin.

Hasil temuan awak media di lapangan menunjukkan bahwa kondisi bendera tersebut sudah lama demikian namun tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kepala desa. Sampai saat ini, bendera yang menjadi lambang kebanggaan bangsa Indonesia tersebut belum diganti.

Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum ini terjadi di lingkungan institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi tauladan dalam menjalankan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang Negara, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasang bendera lusuh, kusam, dan sobek. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 67 UU yang sama, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Warga masyarakat mengajak agar Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum. Harapannya, kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

(Sarwani)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA