Maluku, kpktipikor.id -Sejumlah warga Desa Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus pinjaman uang yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan asal Manado berinisial MA. Dugaan ini mencuat setelah uang yang dipinjamkan warga tidak kunjung dikembalikan hingga bertahun-tahun.
Peristiwa itu bermula pada Januari 2025, saat MA pulang ke Desa Sofyanin bersama suaminya. Kepada warga, ia mengaku kehabisan biaya dan membutuhkan dana untuk tiket kembali ke Manado. Dengan alasan kekeluargaan dan rasa percaya, warga pun memberikan pinjaman.
Tiga warga yang disebut sebagai korban masing-masing berinisial BL, ML, dan AO. Nilai pinjaman bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
“Karena masih keluarga dan datang dengan alasan mendesak, kami percaya. Janjinya uang akan dikirim setelah tiba di Manado, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada realisasi,” kata BL, salah satu korban, kepada media ini.
Masalah mulai muncul setelah MA kembali ke Manado. Nomor kontak yang bersangkutan tidak lagi aktif, sementara upaya komunikasi dari para korban tidak mendapat respons. Warga menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
Penelusuran internal warga juga memunculkan dugaan bahwa MA tidak memiliki usaha atau penghasilan tetap. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa dana pinjaman tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan perjalanan dan hidup sementara.
Seorang korban lain, ML, mengaku pinjaman sebesar Rp3 juta yang diberikannya belum dilunasi selama hampir dua tahun.
“Sudah bertahun-tahun uang belum dikembalikan. Setiap ditagih, jawabannya selalu janji. Sekarang komunikasi makin sulit,” ujar ML, Rabu (19/11/2025).
ML menyebut uang tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan keluarga, termasuk biaya wisuda anaknya. Kondisi ini membuat tekanan psikologis bagi korban semakin berat.
Upaya korban menagih melalui pihak suami MA juga tidak membuahkan hasil. Suami MA, yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, mengaku sudah tidak lagi bersama yang bersangkutan.
“Saya juga ditinggalkan. Kami sudah berpisah. Saya tidak tahu soal uang itu,” ujar sang suami saat dikonfirmasi.
Sementara itu, MA saat dihubungi memberikan keterangan singkat. Ia menyatakan bahwa uang pinjaman tersebut telah diserahkan kepada suaminya dan menganggap persoalan itu bukan lagi tanggung jawabnya.
Pernyataan tersebut dibantah oleh korban. Mereka menilai alasan tersebut tidak berdasar dan justru memperkuat dugaan pengalihan tanggung jawab.
Warga Desak Aparat Bertindak
Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Sofyanin. Warga menilai praktik seperti ini mencederai nilai kepercayaan dan kekeluargaan yang selama ini dijunjung tinggi.
Tokoh masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan warga secara profesional dan transparan.
“Ini bukan semata soal uang, tapi soal kepercayaan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi ke kepolisian, namun para korban menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum agar persoalan ini mendapat kepastian dan tidak terulang.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Tidak ada komentar