Gunungsitoli | kpktipikor.id
Senin, 12 Januari 2026
Aksi damai yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (12/01/2026), berakhir dengan kekecewaan. Massa aksi yang terdiri dari aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), jurnalis, serta masyarakat umum meluapkan protes dengan menampilkan tarian adat Nias maena sebagai simbol kritik moral terhadap pelayanan hukum yang dinilai tertutup dan tidak responsif.
Kekecewaan massa memuncak setelah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak bersedia menemui peserta aksi. Pihak kejaksaan menyampaikan alasan bahwa Kepala Kejaksaan tengah mengikuti kegiatan zoom meeting. Padahal, massa telah menunggu selama berjam-jam di bawah terik matahari.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres Nias dengan harapan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersedia menemui massa aksi juga tidak membuahkan hasil. Kondisi tersebut semakin memperkuat kekecewaan peserta aksi terhadap sikap pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.
Dalam orasinya, FARPKeN menuntut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar memberikan kepastian hukum atas berbagai laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dan transparan.
Selain itu, massa aksi mempertanyakan perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara hukum. Salah satu yang disorot adalah kasus penahanan seorang anggota Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli. Kasus yang semula diduga berkaitan dengan kegiatan fiktif Pokja Bawaslu, namun kemudian penahanan dilakukan atas dasar dugaan pungutan liar (pungli), dinilai janggal jika dibandingkan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang memiliki temuan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, namun justru diberikan ruang pengembalian kerugian negara secara dicicil tanpa batas waktu yang jelas.
FARPKeN juga menyoroti standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai mempersulit masyarakat dalam memperoleh informasi. Larangan membawa telepon genggam dan tas saat hendak melakukan konfirmasi kepada jaksa dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta pelayanan publik yang prima.
Pimpinan Aksi FARPKeN, Helpin Zebua, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai telah mengabaikan hak masyarakat.
“Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini betul-betul sangat merendahkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan meminta informasi di Kejaksaan. Kami sangat menyayangkan karena beliau tidak mau dan tidak berani menemui massa untuk berdialog secara terbuka, padahal kami datang secara damai dan sah menurut undang-undang,” tegas Helpin Zebua kepada awak media.
Helpin menambahkan bahwa FARPKeN akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh tuntutan mendapatkan jawaban langsung dari pimpinan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kami berkomitmen akan melakukan aksi lanjutan hingga seluruh tuntutan yang kami sampaikan hari ini dijawab langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kami tidak akan berhenti sebelum masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” pungkasnya.
FARPKeN memastikan aksi lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan tuntutan yang sama, yakni kepastian hukum, keterbukaan informasi publik, serta perbaikan pelayanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar lebih adil, transparan, dan bermartabat.
Jurnalis Sadawa
Tidak ada komentar