Sejumlah wartawan dari berbagai media dilarang masuk ke aula Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang berada di lantai dua pada Kamis,20 Juni 2025.
Hal tersebut berawal ketika para awak media mendapatkan informasi bahwa pada hari kamis kemarin,dimana kasipidum yang lama telah berganti dan menggelar acara kegiatan pelantikan Kasipidum yang baru. Namun sangat disayangkan, beberapa awak media tidak diperkenankan masuk dalam menjalankan tugasnya meliput kegiatan tersebut.
Hal itu membuat para awak media merasa kecewa dan menjadi tanda tanya besar bagi para jurnalis yang hadir di kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Pasalnya kegiatan pelantikan Kasipidum di Kejaksaan Negeri (Kajari) merupakan kegiatan yang rutin dan tidak semestinya terkesan di tutup-tutupi.
Namun, selesai acara para awak media berusaha menginformasi bagaimana hasil dari acara pelantikan tersebut,akan tetapi salah satu dari pihak PTSP inisial DV mengatakan “tunggu diruang tamu aja dulu kak,saya coba tanya dulu” .katanya, Kemudian awak media meminta nomor wa DV berharap bisa melanjutkan komunikasi lewat Wa. Dan hari ini kembali awak media meng klarifikasi kenapa awak media dilarang meliput kegiatan tersebut dan mendapat jawaban dari DV “Masih belum ada perintah kak”sebutnya lewat pesan WhatsApp. Kemarin,pas diacara pelantikan tersebut awak media mencoba menanyakan Jupri Wandi Banjar Nahor selaku Kasi Intel Mandailing Natal, bahwa awak media sedang berada diruang tamu,saat hendak naik untuk meliput acara tersebut,namun ditahan petugas PTSP lantaran belom ada izin,sebut petugas inisial DV,Dan awak media mencoba menghubungi Jupri Wandi Banjar Nahor selaku Kasi Intel,namun hanya dibaca dan enggan berkomentar
Artinya pihak Kejaksaan Negeri Mandailing terkesan menutupi acara itu dari para awak media. Awak media merasa kecewa pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Dalam perundangan sudah jelas bahwa, Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjelaskan (UU Pers) menjelaskan,yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers “Barang siapa yang berusaha menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana atau denda.
Kehadiran awak media tidak lain untuk meliput kegiatan seputar Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.Hal itu dilakukan guna memberikan informasi kepada masyarakat, Namun hingga acara selesai,awak media tidak mendapatkan informasi siapa pengganti Kasipidum, dipindah tugaskan kemana Kasipidum dan informasi lainnya,namun hingga saat ini awak media tidak dapat informasinya karena pihak kejaksaan terkesan menutupi-nutupi kegiatan tersebut.
Tidak ada komentar