Sumedang , kpktipikor.id.
Salah satu tugas dan fungsi bagian terpenting bagi BPD adalah meminta serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kepala desa , karena ini adalah bagian penting dari fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintah desa sesuai Undang – Undang Desa ( UU No. 6 Tahun 2014 ). Dalam peranya Kepala Desa tidak boleh tidak , itu harus menyampaikan laporan ( LPPD ) kepada BPD. Akan tetapi kadang kala ada juga yang tidak melaksanakan hal tersebut , bahkan tatkala rapat Musdes diadakan , agenda poin laporan kepala desa dihilangkan dalam susunan acara rapatnya. Bahkan langsung saja dilarikan kepada acara musyawarah desa guna membahas perencanaan tahun anggaran selanjutnya. Inilah budaya – budaya seperti ini harus segera ditiadakan. Karena BPD dipilih oleh warga masyarakat bukan dipilih oleh perangkat desa.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sangat berhak dan bahkan memiliki kewajiban untuk meminta serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, karena ini adalah bagian penting dari fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014). Kepala Desa wajib menyampaikan laporan ini (LPPD) kepada BPD untuk dibahas, dievaluasi, dan disepakati dalam Musyawarah Desa sebelum disampaikan ke tingkat kabupaten/kota, untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau dana desa.
Dasar Hukum dan Kewenangan BPD:
Fungsi Pengawasan: BPD adalah badan yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Hak Meminta Keterangan:
Sesuai UU Desa, BPD berhak meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dari Pemerintah Desa (Kepala Desa).
Evaluasi LPPD:
BPD mengevaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang berisi laporan kinerja tahunan Kepala Desa, mencakup pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Musyawarah Desa: LPPD harus dibahas dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan persetujuan BPD sebelum diserahkan ke Bupati/Walikota melalui Camat, agar laporan tersebut sah dan akuntabel.
Prosesnya:
Kepala Desa menyusun LPPD.
LPPD disampaikan ke BPD untuk dievaluasi dan dibahas.
BPD melakukan evaluasi, bisa memberikan catatan atau meminta klarifikasi.
Hasil evaluasi BPD menjadi dasar kesepakatan dalam musyawarah desa.
Baru setelah itu, LPPD disampaikan ke Bupati/Walikota.
Singkatnya, permintaan laporan dan evaluasi oleh BPD adalah hak konstitusional mereka sebagai lembaga perwakilan rakyat di desa untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan baik dan tranparan. ( Asher ).
Tidak ada komentar