Advokat Muda TTS Arman Tanono.SH Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Oemanan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Des 2025 18:58 370 kabiro Timur Tengah

Timor Tengah Selatan kpktipikor.id

KUALIN, kpktipikor.id  – Advokat muda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arman Tanono S.H, mengangkat kasus serius terkait upah pekerja yang belum dibayar selama enam tahun oleh Pemerintah Desa Oemanan. Upah tersebut berasal dari proyek pengerjaan rabat beton yang menggunakan dana desa tahun 2019 sebesar Rp110 juta, namun hingga Rabu (17/12/2025), hak 18 orang pekerja (semua ibu-ibu) masih belum terpenuhi.

 

Informasi ini disampaikan Arman melalui pesan WhatsApp kepada awak media, dengan bukti cetak layar pesan yang diterima sebagai dasar pelaporan. Ia menegaskan bahwa pihak yang diduga terlibat dalam penundaan pembayaran harus segera melaksanakan pembayaran, karena telah jelas melanggar Peraturan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 18 ayat (2) yang mengatur kewajiban pemberi kerja membayar upah tepat waktu setiap bulan atau sesuai kesepakatan.

 

“Sebagai advokat muda di TTS, saya menegaskan kepada pihak yang bersangkutan untuk segera membayar upah kerja para pekerja. Jika tidak dilakukan dalam waktu 14 hari ke depan, maka mereka bisa dituntut secara hukum sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan, termasuk tuntutan ganti rugi akibat penundaan,” ujar Arman dalam pesannya yang dikonfirmasi awak media.

 

Selain pelanggaran hukum ketenagakerjaan, Arman juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek rabat beton telah memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oemanan, sehingga dana sebesar Rp110 juta seharusnya sudah dialokasikan secara khusus untuk pembayaran upah pekerja.

 

“Jika upah tidak dibayar selama enam tahun, maka Inspektorat Kabupaten TTS dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah harus segera melakukan audit mendalam terhadap penggunaan dana desa tahun 2019 tersebut. Hal ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat (pekerja) tidak terpenuhi,” tegasnya.

 

Selain itu, Arman juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) TTS segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia berharap pihak berwenang bisa bertindak cepat dan objektif agar hak para pekerja yang telah bekerja keras bisa segera terpenuhi.

 

“Jika hak para pekerja tidak dibayar dalam waktu dekat, maka dengan tegas saya akan bersama masyarakat dan para pekerja terkait untuk menempuh jalur hukum secara formal. Kita tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat terlanggar,” tegas Arman.

 

 

Sementara itu, Kepala Desa Oemanan memberikan tanggapan resmi terhadap isu yang viral di media sosial. Ia menyatakan bahwa dirinya juga kaget ketika mengetahui upah pekerja belum dibayar sejak tahun 2019.

 

“Pada saat itu, proyek berjalan di masa kepala desa penjabat (PLT). Saya sudah beberapa kali desak Ketua Tim Penyelenggara Kegiatan (TPK), bendahara, dan mantan PLT desa agar segera membayar hak 18 orang para pekerja rabat beton – apalagi para pekerja adalah semua mama-mama,” ujar Kepala Desa Oemanan kepada awak media melalui telepon, Selasa sore (16/12/2025).

 

Ia menegaskan bahwa pihak Pemerintah Desa Oemanan saat ini sedang berusaha memfasilitasi pembayaran dan akan memastikan hak para pekerja terpenuhi secepatnya. “Kita tidak mau para pekerja yang telah bekerja keras merasa terlantar. Kami akan terus menekan pihak yang bertanggung jawab agar segera mengambil tindakan,” tambahnya.

 

Sampai saat ini, awak media masih berusaha menghubungi mantan PLT Desa Oemanan dan Ketua TPK proyek rabat beton untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

 

Ferdinandus

kabiro Timur Tengah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA