Kasus Dugaan Penyalahgunaan SPPD di Bawaslu Gunungsitoli, FARPKeN Minta Kajari Kembangkan Penyidikan

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Des 2025 08:22 56 Korwil Nias

Gunungsitoli — kpktipikor.id 17 Desember 2025.Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli berinisial NAL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2023. Penetapan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya dua komisioner Bawaslu Gunungsitoli lainnya.
Ketua Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Edward F.F. Lahagu, menilai bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja. Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Rabu, 17 Desember 2025.
Penetapan tersangka terhadap NAL tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tertanggal 21 November 2025, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.2.22/Fd.1/11/2025 pada tanggal yang sama. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan SPPD di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tahun 2023.
Menurut Edward, berdasarkan informasi yang berkembang, penggunaan SPPD pada tahun tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu komisioner. Oleh karena itu, ia meminta agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan pengembangan penyidikan secara menyeluruh.
“Saya melihat bahwa kasus yang menimpa saudara NAL adalah terkait penyalahgunaan SPPD tahun 2023. Artinya, dua komisioner Bawaslu lainnya juga menggunakan SPPD pada tahun yang sama. Untuk itu, saya mengingatkan Kajari Gunungsitoli agar memanggil dan memeriksa mereka terkait penggunaan SPPD tersebut,” ujar Edward dengan nada santai.
Edward menegaskan, langkah pengembangan penyidikan penting dilakukan guna memastikan transparansi dan penegakan hukum yang adil serta menghindari adanya kesan tebang pilih dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 0823 1022 XXXX, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait kelanjutan penanganan kasus dimaksud.
Publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut secara profesional dan transparan.
(NS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA