Asahan, KPK Tipikor.id- Penanganan kasus dugaan perjudian sabung ayam yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Asahan, Pajar Prianto, kembali menjadi sorotan publik. Kritik terhadap kinerja jajaran Kepolisian, khususnya Polres Asahan, menguat setelah proses hukum disebut mandek dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak penetapan tersangka diumumka waktu
Menurut Ketua PPLHI Sumut lndra , Pajar Prianto yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan, ditangkap dalam penggerebekan di kediamannya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Asahan, pada 20 April 2025. Polisi saat itu mengamankan beberapa orang dan menetapkan Pajar sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Namun, pada November 2025, berkas perkara yang diajukan Polres Asahan ditolak oleh pihak Kejaksaan, menyebabkan kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Penolakan ini memicu dugaan lemahnya penyusunan berkas perkara dan kurangnya kecermatan penyidik dalam memenuhi standar formil maupun materiil yang dibutuhkan jaksa.
Lanjut Indra Situasi tersebut menimbulkan kritik keras dari masyarakat yang menilai Polres Asahan tidak bekerja secara maksimal dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik. “Transparansi dan kepastian hukum menjadi pertanyaan besar. Mengapa seorang tersangka kasus perjudian dengan ancaman hukuman tinggi bisa bebas beraktivitas seperti biasa
Keresahan masyarakat semakin meningkat setelah sejumlah laporan menyebutkan bahwa Pajar Prianto terlihat bebas berkeliaran di masyarakat meski status hukumnya masih tersangka. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan, mengingat banyak kasus perjudian lain melibatkan masyarakat biasa yang ditangani jauh lebih tegas oleh aparat kepolisian.
Aspirasi masyarakat akhirnya akan disampaikan ke pejabat tinggi Polri, di antaranya Irwasda Polda Sumut, Kapolda Sumut, Kapolri, dan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi. Dalam laporan tersebut, pelapor meminta agar Kapolres Asahan ataupun Kapolda Sumut mengambil alih serta mempercepat proses hukum, mengingat status tersangka Pajar Prianto belum dicabut dan kasusnya belum menemukan titik terang.
Seruan publik ini kembali membuka diskusi tentang akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas Polri, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat daerah. Polres Asahan kini berada di bawah sorotan tajam, dan publik berharap tidak ada intervensi, keberpihakan, atau kelalaian dalam proses penegakan hukum. Ujar nya
Ketua PPLHI Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa membedakan posisi sosial, jabatan, atau kedekatan politik seseorang. “Kami ingin keadilan ditegakkan, tidak ada yang kebal hukum, tidak ada yang di atas hukum,” kata perwakilan masyarakat yang menyerahkan surat Aspirasi.
publik masih menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian dalam memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.ungkap nya kepada awak media
Tidak ada komentar