Sebagaimana informasi yang dihimpun wartawan media kpktipikor. id – kami dari salah satu sumber terpercaya, Selasa 26/11/2024, yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa tiga nama diduga kuat melakukan pengrusakan lingkungan dengan sistim merusak tanah dengan metode melobangi tanah hingga ratusan meter untuk mencari butir emas
Tiga nama yang disebutkan sumber adalah adi tigaraja, nasrah dan sadam ternate, ketiga oknum tersebut membuat kolam dengan metode melobangi tanah dengan kedalam ratusan meter pada lokasi tambang gunung botak areal tanah merah
Tambah sumber bahwa pelaku selain mempunyai usaha digunung botak pelaku juga mempunyai usaha tromol di desa dava dan desa debowae kecamatan wailata kabupaten buru, ironisnya kegiatan tromol berada pada lingkup pemukiman warga yang sudah barang tentu dapat meracuni ekosistem dalam lingkungan karena pengolahan tersebut mempergunakan B3 bahan berbahaya dan beracun jenis Mercury
pelaku usaha tromol dan tong ilegal, patut di proses hukum, terutama dalam konteks penambangan atau pengolahan sumber daya alam tanpa izin, sudah sepatutnya diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ungkap sumber
Sementara tanggapan salah salah satu sumber pegiat lingkungan dalam wadah Lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup
Chairul syam bahwa perlakuan ketiga oknum tersebut jelas harus dikenakan sanksi pidana lingkungan karena dengan sengaja sudah melakukan pengrusakan lingkungan baik pada wilayah tambang ilegal gunung botak maupun pada pemukiman warga
Bahwa sepatunya usaha dan atau kegiatan tromol tidak seharusnya dilakukan didalam pemukiman warga apalagi limbah pengolahan yang mengandung B3 pastinya akan mengalir ke sawah lahan pertanian masyarakat ungkapnya
dirinya menambahkan usaha pengolahan emas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 .
Dan dampak negatif aktivitas ilegal seperti penambangan ilegal dapat merugikan negara dari segi ekonomi dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah .
Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana lingkungan sebagaimana yang diterapkan pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Sehingga dengan demikian, pelaku usaha tromol dan tong ilegal, terutama dalam konteks penambangan atau pengolahan sumber daya alam tanpa izin, sudah sepatutnya diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu dirinya meminta kepada Kapolda Maluku dan Polres Buru agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga pelaku tersebut, selanjutnya kami juga akan melaporkan secara resmi yang kemungkinan besar bukan saja tiga pelaku namun ada juga lainya tambahnya ( AS )
Tidak ada komentar