Tambang Emas Duo Koto Bantu Ekonomi Warga, Bukan Timbulkan Resah

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Nov 2025 16:43 295 Wakaperwil Maluku

Pasaman, Kpktipikor.id – Di tengah maraknya pemberitaan negatif tentang aktivitas tambang emas di Muaro Tambangan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, tokoh masyarakat sekaligus aktivis sosial, Herman, angkat bicara tegas. Minggu, (9/11/2025).

Herman menolak keras tudingan bahwa kegiatan tambang emas di wilayahnya menimbulkan keresahan warga. Ia menilai, tambang justru menjadi sumber penghidupan baru bagi ratusan kepala keluarga.

“Saya tinggal di sini, melihat langsung setiap hari. Tambang ini bukan bikin susah, tapi malah bantu masyarakat. Banyak warga yang dulu kerja serabutan, sekarang punya penghasilan tetap, bisa sekolahkan anak,” ungkap Herman saat ditemui awak media dengan nada tegas.

Menurut Herman, sekitar 300 kepala keluarga bergantung pada aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Ia menjelaskan, keberadaan tambang telah menumbuhkan ekonomi lokal serta menghidupkan warung, jasa transportasi, hingga kegiatan sosial dan keagamaan di nagari itu.

“Kalau mau menulis berita, tolong sesuai fakta. Jangan libatkan nama masyarakat untuk kepentingan elit politik lokal. Kami di sini hidup rukun dan justru semakin kompak,” tambahnya dengan nada geram.

Sementara itu, isu bahwa aparat penegak hukum tutup mata terhadap aktivitas tambang emas ilegal juga dibantah Kapolsek Duo Koto, IPDA Antoni Hasibuan, S.H. Menurutnya, kepolisian terus melakukan penertiban dan edukasi hukum sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

“Kami sudah lakukan penyisiran di sepanjang aliran tambang Duo Koto. Dua unit alat berat jenis excavator sudah kami tertibkan. Tapi kami tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Bukan asal tindak, tapi mendidik,” jelas Kapolsek Antoni.

Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Polsek Duo Koto, lanjut Antoni, juga rutin melakukan sosialisasi hukum dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk mencegah PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

“Kami ingin masyarakat sadar hukum, bukan takut hukum. Kalau mereka paham aturan, maka kegiatan bisa diarahkan menjadi tambang rakyat yang legal,” tegasnya.

Nada serupa juga disampaikan Nasution, warga Duo Koto yang turut merasakan dampak positif aktivitas tambang emas tersebut.

“Kami bukan menambang besar-besaran, tapi mendulang secara manual untuk makan sehari-hari. Kalau bisa, pemerintah bantu kami dengan izin resmi Tambang Rakyat (TR), biar kami tenang bekerja dan tidak takut dikejar hukum,” ujarnya.

Menurut Nasution, jika tambang rakyat dilegalkan, masyarakat akan lebih mudah diatur dan hasil tambang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nagari.

Herman juga memberikan apresiasi terhadap gaya kepemimpinan IPDA Antoni Hasibuan yang dinilainya bijak dan humanis.

“Beliau turun langsung ke lapangan, tidak asal menindak. Pendekatannya kekeluargaan dan edukatif, sehingga masyarakat sadar hukum. Itu yang kami apresiasi,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama kepolisian dan instansi terkait dapat bersinergi mengelola tambang secara legal dan berkelanjutan agar sumber daya alam di wilayah Duo Koto benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal.

Sebagai dasar hukum, pengelolaan tambang diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR).

“Kegiatan tambang di Duo Koto bukan hanya soal emas, tapi soal harapan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Jangan bunuh ekonomi rakyat dengan isu yang tidak berdasar,” tutup Herman penuh penegasan. (Heri Haerfa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA