SMK Institut Indonesia Kutoarjo Tahan Ijazah Siswa, LPKSM Kresna Cakra Nusantara Angkat Bicara

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Nov 2025 18:35 98 Admin KPK

Purworejo kpktipikor.id – SMK Institut Indonesia di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali menjadi perbincangan hangat terkait penahanan ijazah siswa yang belum melunasi uang SPP. Masyarakat menjadi paham setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran hukum.

Kepala Sekolah SMK Institut Indonesia, Shinta kusumastuti S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa penahanan ijazah merupakan kebijakan yang telah disetujui oleh yayasan. Beliau juga mengungkapkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah hanya Rp1.100.000 per siswa per tahun.

“Dengan dana BOS yang terbatas, kami kesulitan untuk menutupi biaya operasional sekolah. Maunya kami ijazah semua diambil, Tetapi karna ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi oleh orangtua, makanya kami memberi kelonggaran kebijakan dari yayasan kami, anak tetap bisa ikut pelajaran, anak tetap bisa ikut ujian, Cuma jika orangtua ingin mengambil ijazah asli harus dipenuhi dulu administrasinya” ujar .Shinta kusumastuti S.Pd., M.Pd

Menanggapi hal tersebut, LPKSM Kresna Cakra Nusantara memberikan penjelasan detail mengenai Pasal 372 KUHP yang melarang penahanan ijazah oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, dengan alasan apapun. Larangan ini juga diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.

“Penahanan ijazah adalah tindakan yang melanggar hak siswa dan dapat menghambat kelancaran pendidikan mereka. Alasan kekurangan dana BOS tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan hukum,” tegas perwakilan LPKSM Kresna Cakra Nusantara.

LPKSM juga menambahkan bahwa sekolah yang melanggar larangan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan, termasuk pencabutan izin operasional. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap SMK Institut Indonesia,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Purworejo. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan sekolah yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar hak siswa. Diharapkan, pemerintah daerah dan pusat dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Bambang red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA