Nias Selatan – kpktipikor.id
Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Faele Buulolo, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Balohao Tahun Anggaran 2020–2022 dengan nilai mencapai Rp 3 miliar.
Setibanya di kantor Kejaksaan, Faele Buulolo yang didampingi Penasihat Hukumnya, Advokat Mareti Ndraha, S.H., M.H., langsung menemui Litong Samuel, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) dan Foorgus Trisman Gea, S.H. (Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi).
Klarifikasi berlangsung selama kurang lebih tiga jam, membahas pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran.
“Saya mendatangi Kantor Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2022, serta akan memenuhi seluruh kekurangan administrasi dalam laporan keuangan desa,” ujar Faele Buulolo.
Faele juga membantah pemberitaan di media sosial yang menyebut dirinya menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp 3 miliar.
“Saya sangat menyayangkan isi pemberitaan tersebut. Berita itu tidak berimbang dan tidak benar, bahkan menyerang pribadi saya. Semua penggunaan Dana Desa telah kami jalankan sesuai aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faele mengutip hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (27/10/2025) yang dihadiri Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H.
“Dalam rapat itu, Inspektur menyampaikan bahwa tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Desa Balohao dan tidak ada temuan kerugian negara, hanya terdapat kekurangan dokumen administrasi,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Advokat Mareti Ndraha, S.H., M.H. selaku penasihat hukum Kepala Desa Balohao, menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan kepada penyidik mengenai isu adanya LHP dari Inspektorat Nias Selatan.
“Penyelidik menyatakan isu adanya LHP itu tidak benar. Yang ada hanya Laporan Hasil Klarifikasi (LHK), bukan LHP. Dalam LHK tersebut juga tidak ditemukan kerugian negara Rp 3 miliar, melainkan hanya kekurangan administrasi,” jelas Mareti.
Ia menambahkan, setelah semua kekurangan administrasi dilengkapi oleh Kepala Desa Balohao, pihak Kejaksaan menyampaikan kepada Inspektorat agar dilakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa.
Advokat Mareti juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Balohao untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.
“Kami meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar dan tidak memiliki dasar hukum,” tutupnya.
Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari pengaduan masyarakat dan mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2022 ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Jurnalis: Noverius
Tidak ada komentar