Keterangan foto: Baliho Informasi Publik tahun anggaran 2024
Pemerintah Desa Panton Meureubo,kec darul ihsan,kab Aceh Timur, dikabarkan mengabaikan kewajiban memasang Baliho informasi Publik yang bersumber dari dana desa. Salah seorang tokoh masyarakat Gampong yang enggan ditulis namanya meminta Inspektorat mengaudit anggaran desa tersebut karena dinilai tidak transparan. Rabu 29 Oktober 2025.
Dalam beberapa kasus serupa, ketiadaan Baliho informasi publik menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah desa terhadap transparansi dan partisipasi publik. Papan informasi publik seharusnya memuat detail seperti sumber anggaran, volume pekerjaan, dan lain-lain.
Saat awak media ini mencoba konfirmasi dengan Kepala Desa Panton Meureubo, beliau terlihat emosional hingga menepis Hand Phone awak media, ini merupakan pelanggaran terhadap upaya pengawasan dari insan pers.
Ketiadaan Baliho informasi publik ini dapat menyebabkan
– Kurangnya Transparansi: Masyarakat tidak mengetahui detail proyek dan penggunaan anggaran.
– Potensi Penyimpangan: Tanpa pengawasan, potensi penyalahgunaan dana desa meningkat.
– Tanggung Jawab Pemerintah Desa: Pemerintah desa harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Tidak ada komentar