Dugaan Oknum Polisi Polresta Bogor Kota Lakukan Penipuan dan/atau Penggelapan Uang Tersangka

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Okt 2025 17:37 61 kabiro batu bara

 

Bogor, KPK Tipikor .id —
Diduga seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda dengan inisial W, yang bertugas di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota, telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).24/10/2025

Menurut Muhardi SH selaku kuasa hukum Kasus ini bermula ketika Aipda W diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada seorang tersangka berinisial O, dengan janji bahwa perkara pidana yang sedang diproses di Polresta Bogor Kota tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun pada kenyataannya, perkara tersebut tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, dan berdasarkan putusan pengadilan, tersangka O dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Selanjutnya Atas kejadian tersebut, pihak keluarga tersangka merasa dirugikan dan tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Muhardi menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai citra serta integritas institusi kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, yaitu:
– Monterry Marbun, S.H.
– Muhardi, S.H.
– Hendri Wandriasi Manalu, S.H.

telah dilakukan langkah hukum berupa pengaduan resmi ke Mabes Polri serta diteruskan kepada Propam Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut terhadap Aipda W.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, oknum Aipda W telah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan tertulis pada tanggal 10 Oktober 2025 di hadapan kuasa hukum dan anggota Propam, dengan janji akan mengembalikan uang sejumlah Rp20.500.000 kepada pihak tersangka pada tanggal 24 Oktober 2025. Ungkap nya

Namun, pada tanggal yang dijanjikan tersebut, Aipda W tidak memenuhi komitmennya dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Kuasa hukum klien inisial O telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun tidak mendapat respons.

Selain itu Kuasa hukum Hendri Wandriasi Manalu, S.H. menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap oknum tersebut:
“Kami telah memberikan kesempatan dan itikad baik agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan sesuai janji yang dibuat secara tertulis. Namun hingga hari ini tidak ada tanggapan. Kami sangat kecewa terhadap sikap tidak bertanggung jawab ini,” ujar Hendri Manalu.

Sementara itu, Muhardi, S.H. menegaskan:
“Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi. Institusi Polri harus bersikap tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik kepolisian dan melakukan dugaan tindak pidana. Kami mendesak agar Propam dan penyidik internal segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.”

Kuasa hukum lainnya, Monterry Marbun, S.H., juga menambahkan:
“Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan guna memastikan hak-hak klien kami terpenuhi, termasuk menempuh jalur pidana maupun etik. Prinsip kami jelas hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

Kuasa hukum berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak Mabes Polri dan Kapolresta Bogor Kota, agar segera diambil langkah penegakan hukum yang adil serta memberikan efek jera bagi setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik kepolisian.

Hendra Darmawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA