Nias Selatan – kpktipikor.id, 23 Oktober 2025 | 19:06 WIB —
Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dalam menegakkan hukum di wilayahnya. Lembaga tersebut resmi menetapkan Y.D. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimanamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan.
Kasus ini mencakup penggunaan anggaran untuk Tahun 2020, 2021, dan 2022, yang diduga diselewengkan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 965 juta lebih.
Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Kantor Kejari Nias Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Efrid Purba, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H., menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan sejak tahun lalu.
<span;>Hasil Audit Inspektorat Ungkap Kerugian Negara Rp 965 Juta
Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 7 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor Print-02/L.2.30/Fd.1/09/2025 tanggal 25 September 2025.
Kemudian, Kejari Nias Selatan menetapkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS) Nomor TAP-04/L.2.30/Fd.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Dalam prosesnya, tim penyidik bekerja sama dengan Tim Ahli Teknis dari Dinas PMD dan PUTR Kabupaten Nias Selatan untuk memverifikasi penggunaan anggaran di lapangan. Pemeriksaan saksi, pengecekan fisik kegiatan, serta audit dokumen menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 965.349.541,84. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, namun diduga disalahgunakan oleh pihak terkait.
<span;>Pasal yang Dikenakan terhadap Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka Y.D. disangkakan melanggar ketentuan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
<span;>Kejari Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Desa yang Bersih
Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.
“Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana publik, termasuk Dana Desa. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga hak-hak masyarakat yang dirugikan,” tegas Alex Bill.
Ia juga menambahkan, langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan aparat pemerintah agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
“Integritas dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam membangun kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
(noverius sadawa)
Tidak ada komentar